Juru bicara Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewabrata, mengatakan surat tersebut ditandatangani pada 16 Februari lalu. Dia mengakui surat tersebut muncul akibat dipicu oleh kasus perobohan menara di Kabupaten Badung, Bali; dan ancaman serupa di Bandung, Jawa Barat; dan Batam (Kepulauan Riau). "Kasus di Badung menjadi salah satu pemicu yang mempercepat proses surat keputusan bersama," kata Gatot.
Tahun lalu Menkominfo mengeluarkan peraturan menteri terkait penggunaan menara BTS terpadu untuk operator yang berbeda. Peraturan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menkominfio, Mendagri, dan Menteri Pekerjaan Umum, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam prakteknya ketika SKB tersebut masih belum selesai dibahas, tapi daerah-daerah sudah menerbitkan kebijakan tentang menara yang belum mengacu kepada peraturan menteri. Akibatnya, muncul kebijakan untuk merobohkan menara yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Sehingga terjadillah kasus perobohan di tiga kota tersebut.
Gatot mengatakan SKB sudah hampir selesai pembahasannya, tetapi masih dilakukan sinkronisasi di lapisan Eselon I dan Eselon II di departemen lain. "Dalam satu dua bulan ini sudah selesai," tutur dia. Jika pembahasan SKB sudah selesai akan memberi pengaruh yang cukup signifikan.
Sementara masih menunggu pembahasan selesai, Menteri Komunikasi akan mengirimkan surat pembatalan kepada pemerintah setempat melalui menteri dalam negeri. "Poinnya tidak membatalkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2008, namun hanya detail teknis terhadap hal-hal yang belum diatur dalam peraturan menteri itu," kata Gatot.
Direktur Exelcominda Pratama Hasnul Suhaimi berharap pemerintah bisa memberikan arah kebijakan yang tepat soal penggunaan menara BTS bersama. Ia sangat menyayangkan ancaman perobohan tersebut lantaran hal itu tidak memberikan jaminan kepastian usaha. "Dengan surat dari Menkominfo itu mudah-mudahan ada perbaikan dan kembali sesuai proporsinya," ujar Suhaimi.
DIAN YULIASTUTI