"Soal rokok selalu disangkut-pautkan dengan kesehatan masyarakat, sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimim Moefti, saat dihubungi Tempo, Sabtu (24/1).
Dengan peraturan yang jelas, kata Muhaimin, kepastian usaha para industri rokok lebih terjamin dan aman. "Kalau fatwa itu jadi diputuskan dan umat Islam mematuhi, maka industri rokok akan alami dampak cukup besar," katanya.
Dampak tersebut, lanjutnya, tidak hanya pada pemilik usaha tapi juga nasib 6 juta tenaga kerja di industri rokok. Selain itu, dampak yang juga cukup signifikan juga akan terjadi pada penerimaan negara.
Dia mengungkapkan, pada 2008 lalu, industri rokok telah menyumbang ke penerimaan negara lebih dari Rp 49 triliun, yaitu dari cukai rokok.
Muhaimin menambahkan saat ini pemerintah sedang mengkaji untuk membuat undang-undang tersebut. "Kami berharap peraturan itu dibuat secara menyeluruh dan berimbang serta mengikutsertakan semua pihak yang terkait atau stakeholder," tambahnya.
SORTA TOBING