"Pemda jangan hanya mendengar keinginan pengusaha tetapi juga pengguna angkutan yang menginginkan tarif murah," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Gustiana Zahir kepada Tempo, di Jakarta Sabtu (24/01).
Pemerintah telah menurunkan harga Bahan bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar sebanyak tiga kali sejak Desember hingga kembali ke level harga seperti sebelum kenaikan pada Mei 2008. Namun, hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah (Pemda) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang enggan menurunkan tarif angkutan.
"Konsumen minta diperlakukan adil, mereka juga ingin merasakan manfaat penurunan harga BBM, " tandasnya.
Menurutnya, penurunan harga BBM sudah barang tentu berimbas pada penurunan biaya transportasi. Pemda lah yang yang seharusnya berwenang untuk segera menurunkan tarif angkutan. Pemda, kata dia, harus berani untuk mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat banyak.
"Kalau pemda sudah mengambil keputusan, mau tidak mau organda akan mengikuti keputusan," terang Husna.
Jadi, kata dia, jika konsumen ingin mendesak atau menggugat soal lambatnya penurunan tarif angkutan lebih tepat jika diarahkan ke pemerintah daerah. "Kalau mau menggugat lebih tepat ke pemda, kalau pengusaha kan memang dimana-mana tidak mau rugi," tegasnya.
GUNANTO E S