TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas diduga menggelapkan dana milik sejumlah nasabahnya. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memperkirakan dana yang digelapkan mencapai Rp 240 miliar.
Dana sejumlah itu, kata Ketua Bappepam-LK Fuad Rahmany, memang tidak sebesar dana yang disalahgunakan dalam kasus Bank Century. Tapi, "Sarijaya mempunyai nasabah ribuan. Jadi, kami anggap ini serius," kata dia di kantornya, Selasa (6/12).
Dengan kondisi demikian, penggelapan tersebut dapat menimbulkan dampak sistemik terhadap pasar modal. "Untuk ekonomi tidak (berdampak), karena jumlahnya tidak banyak," kata Fuad.
Menurutnya, penggelapan dana itu dilakukan oleh oknum, bukan institusi Sarijaya. Praktek itu pun dinilai bukan hanya merupakan kejahatan pasar modal, tetapi juga kejahatan umum. Soal pengembalian dana nantinya diserahkan ke pihak kepolisian. "Mereka yang punya kewenangan dan kemampuan,"ujar Fuad.
Dia menjelaskan, penggelapan itu dilakukan dengan menggunakan dana tanpa izin nasabah. Dia mengakui belum mengetahui persis sejak kapan dan digunakan untuk apa dana nasabah tersebut. "Yang jelas tidak ada hubungannnya dengan short selling," katanya. Bappepam segera mengaudit aset-aset Sarijaya.
HARUN MAHBUB