"Besaran biaya harus sebanding dengan pelayanan yang didapat," ujarnya dalam sebuah lokakarya mengenai penetapan tarif di Pelabuhan Tanjung Priok yang berlangsung di Hotel Niko, Thamrin, Jakarta, Rabu (26/11).
Pelaksanaan audit akan menghasilkan kepastian struktur biaya pelayaran yang jelas. "Termasuk besaran container handling charge (CHC) dan surcharge yang banyak dipertanyakan," katanya.
Sebelumnya juga telah diadakan audit tata letak pelabuhan yang dilakukan oleh auditor independen dari Ernst and Young. Hasil audit memberikan rekomendasi antara lain membongkar beberapa gudang serta menghilangkan tempat penimbunan sementara.
"Selanjutnya kami akan mengaudit agen pelayaran," kata dia. Pemerintah akan menunjuk perusahaan audit independen yang memiliki kredibilitas internasional. Penentuan tarif yang jelas mampu mendorong kelancaran arus barang di pelabuhan yang akhirnya meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mendukung langkah pemerintah. Menurutnya tarif pelayaran harus diaudit agar dapat diketahui pemanfaatan tarif Terminal Handling Charge (THC). "Agar ada kepastian ke mana tarif itu digunakan," tutur dia.
Vennie Melyani