TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menyatakan saat ini belum waktunya pemerintah memberikan jaminan penuh (full guarantee) dana nasabah di perbankan. "Krisisnya belum sistemik," kata dia di kantornya, Jumat (14/11).
Indikasinya, menurut dia, sejauh ini masih ada kepercayaan nasabah untuk menempatkan dananya di perbankan dan belum ada penarikan dana besar-besaran. Kasus gagal kliring Bank Century dinilai bukan indikasi krisis sistemik. "Itu kasuistis."
Jaminan pemerintah, katanya, memang diberikan untuk memberikan rasa aman bagi nasabah. Terkait krisis perekonomian kali ini, pemerintah sudah meningkatkan jaminan dana nasabah 20 kali lipat hingga Rp 2 miliar.
Paskah mengkhawatirkan pemberian jaminan penuh akan menimbulkan moral hazard sehingga dalam pelaksanannya banyak orang menggunakannya sebagai peluang untuk mencari keuntungan sendiri. "Takutnya seperti BLBI," katanya.
Pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merupakan dana talangan saat krisis 1997 lalu memang bermasalah, hingga sekarang.
Sebab itu, lanjutnya, kebijakan jaminan penuh benar-benar harus melalui pertimbangan yang matang. Dia menjelaskan, prosedur untuk menuju penerapan kebijakan itu berangkat dari penilaian Lembaga Penjamin Simpanan bahwa perbankan sudah mengalami krisis secara sistemik. Merujuk penilaian itu, pemerintah mengkaji tambahan jaminan, dan membahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu sebelum penerapannya.
Sebelumnya, seperti diberitakan (Koran Tempo, 14/11), Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional Sigit Pramono mengimbau agar pemerintah perlu segera memberikan jaminan penuh atas dana nasabah--tidak hanya di bawah Rp 2 miliar. Dia menilai kasus gagal kliring Bank Century sudah menunjukkan kondisi yang sensitif.
Kepala Ekonom Bank BNI Tony Prasetiantono berpendapat serupa. Menurutnya, kekhawatiran soal moral hazard pasti ada. Kebijakan itu bisa dicabut lagi kalau kondisi sudah pulih. "Yang penting sekarang pasar tenang dulu," katanya.
Harun Mahbub