TEMPO Interaktif, Jakarta: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dinaikan menjadi 20 persen dari tarif saat ini yang mencapai 10 persen. "20 persen itu maksimum. Jadi pemerintah daerah bisa menerapkan di bawah itu," kata Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis.
Dia menambahkan, tarif maksimal sebesar 20 persen itu untuk tarif penyerahan pertama (mobil baru). Sedangkan untuk penyerahan berikutnya (membeli mobil bekas), bea balik nama hanya naik sebesar 1 persen.
Menurut Harry, kesepakatan ini merupakan hasil rapat panitia khusus dengan pemerintah di Hotel Santika Kamis malam lalu.
Bea balik nama kendaraan ini didasarkan atas dari nilai kendaraan bermotor. Jika harga kendaraan bermotor Rp 100 juta, maka akan dikenakan pajak sebesar Rp 20 juta jika pemerintah daerah menerapkan tarif maksimal.
Menurut Harry, pengenaan tarif maksimal akan lebih banyak diterapkan di kota-kota besar. Tujuannya, untuk menghambat pertumbuhan kendaraan bermotor, terutama di kota besar. "Kalau Jakarta mau menekan penjualan kendaraan, ya taruh 20 persen. Kalau jakarta tidak peduli dengan kemacetan, ya 10 persen," ujarnya
Gunanto E S