Menurut Anton, sebagai varietas uji coba yang tidak bersertifikasi, luasan tanam uji cobanya melebihi ketentuan. Seharusnya, luasannya tidak melebihi 10 hektare. "Memang sudah terlalu luas, yang di Purworejo itu memang sudah kasus," kata Anton sebelum mengikuti Rapat Terbatas Soal Pertanian dan Pupuk di Kantor Presiden, Senin (8/9).
Mengenai munculnya Super Toy di Madiun, Anton mengaku itu sebenarnya wajar. Sebagai varietas uji coba, ditanam di beberapa wilayah itu tidak masalah. Namun permasalahannya, lanjut Anton, luasannya terbatas. "Nah ini sepertinya lolos dari pengawasan," katanya.
Menurut Anton, setiap percobaan harus di bawah supervisi Departemen Pertanian terlebih bagi varietas yang masih uji coba dan belum mendapatkan sertivikasi. "Uji coba itu kan untuk mengetahui varietas itu unggul atau tidak. Syaratnya terbatas dan tidak komersial," kata dia.
Anton tetap meminta pihak perusahaan, PT Sarana Harapan Indopangan, bertanggung jawab dan menganti semua kerugian yang diderita para petani yang dirugikan Super Toy. "Berapa kerugiannya, itu sesuai dengan perjanjian saja," kata Anton.
Anton Aprianto