TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menaikkan tunjangan lembur pegawai negeri sipil pada 2009 sebesar 40 persen. Kenaikan itu ditetapkan dalam standar biaya umum. Siaran pers Departemen Keuangan (Jumat, 27/6) menyebutkan, Peraturan Menteri Keuangan No64/ PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009, pemerintah menaikkan tarif uang lembur dan uang makan lembur. Tarif uang lembur di luar jam kerja pada hari kerja untuk golongan I naik 40 persen dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 per jam. Untuk golongan II naik 38 persen dari Rp 6.500 menjadi Rp 9.000. Sedangkan golongan III naik 37,5 persen dari Rp 8.000 menjadi Rp 11.000. Untuk golongan IV naik menjadi Rp 13.000 dari Rp 9.500. Batasan waktu kerja lembur maksimal tiga jam sehari atau empat belas jam dalam seminggu. Sedangkan pada hari libur kerja tarif uang lembur dihitung 200 persen dari tarif lembur hari kerja. Selain itu, Departemen Keuangan juga menetapkan uang makan lembur naik dari Rp 10.00 menjadi Rp 15.000 per hari untuk semua golongan. Uang makan diberikan setelah bekerja lembur sekurang-kurangnya dua jam secara berturut-turut. Pemberian uang makan lembur diberikan maksimal satu kali per hari. Pada 2009, pemerintah mematok uang makan harian bagi pegawai negeri sipil sebesar Rp 15.000 per hari. Uang makan diberikan kepada pegawai dan calon pegawai dihitung secara harian maksimal 22 hari kerja. Pemerintah juga menyediakan anggaran makanan penambah daya tahan tubuh Rp 6.000 per hari yang diperuntukkan bagi pegawai fungsional seperti tenaga fungsional komputer, laboratorium, tenaga perpustakaan, petugas foto x-ray dan petugas berisiko tinggi yang sejenis. Penetapan kenaikan ini sebagai salah satu janji pemerintah yang menaikkan gaji agar upah terendah pegawai negeri bisa naik menjadi sekitar Rp 2 juta per bulan. Saat awal pemerintahan Presiden Yudhoyono, upah terendah untuk pegawai adalah sekitar Rp 700 ribu per bulan, sedangkan saat ini berada pada sekitar Rp 1,6 juta per bulan. GUNANTO ES
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya
29 September 2023
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya
Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.
Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024
29 Agustus 2023
Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?
Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik
24 Agustus 2023
Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik
Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
14 Mei 2023
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.
Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin
3 Februari 2023
Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin
Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta
22 Juli 2022
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta
Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan
Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi
27 Juni 2022
Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi
Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.
Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta
11 Mei 2022
Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.
Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru
15 Maret 2022
Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru
Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?
4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri
8 Maret 2022
4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?