Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Akan Menahan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menahan kapal-kapal yang terbukti memuat hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (illegal logging) untuk diproses secara hukum. Selama ini, kapal yang terbukti memuat kayu ilegal diperbolehkan melanjutkan pelayaran setelah membongkar barang ilegalnya.Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2006 tertanggal 9 Maret 2006. "Kapal langsung ditahan begitu diketahui ada indikasi ditahan,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut departemen Perhubungan Umar Aris di Jakarta (13/4). Menurut Umar, kapal hanya merupakan alat angkut. Jadi kalau muatannya tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maka sebaiknya muatannya saja yang ditahan untuk diproses secara hukum. "Selama ini juga kapal itu ditahan sebagai barang bukti," katanya. Namun, Umar kembali menegaskan, agar proses penahan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam SKB itu disebutkan bahwa aturan lama yaitu SKB antara Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2003 tidak menimbulkan efek jera bagi pemilik kapal. Dalam peraturan tersebut kapal yang terbukti memuat hasil hutan ilegal tidak dikenakan proses hukum. Disamping itu juga, peraturan lama ini selalu dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam memeriksa dan menangani perkara ini. Sehingga kapal-kapal tersebut dilepas begitu saja. Hal ini dianggap bisa menjadi salah satu penghambat pemberantasan illegal logging. Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (INSA) Oentoro Surya menyatakan, tidak mendukung aturan ini. Pasalnya, armada nasional yang melakukan pengangkutan kayu tidak bertanggung jawab terhadap legalitas kayu yang diangkut. "Kami hanya sebagai alat angkut," katanya. Oentoro lebih setuju jika pemerintah hanya membongkar kayu yang ilegal tersebut dan tidak melakukan penahan kapal. Karena menurut dia, masalah surat sahnya hasil hutan itu tanggung jawab pemilik dan pemeriksa di pelabuhan. "Sejauh surat ijin berlayar keluar, ya tugas kapal mengantarkan ke tujuan," katanya. Jika hal ini benar-benar diterapkan sampai kemudian ada kapal yang ditahan, Oentoro menyatakan, pelayaran nasional akan mengalami stagnasi. "Sejauh ini memang beberapa pengusaha sudah tidak mau mengangkut hasil hutan karena tidak ekonomis dan takut mengalami masalah hukum," kata dia. Pemerintah, ujar dia lebih lanjut, sebaiknya mengawasi kapal-kapal asing dan kapal HPH yang kerap membawa muatan ilegal. ANTON APRIANTO
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

34 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.


Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

ANTARA/Husyen Abdillah
Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.


Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.