Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesepakatan Transaksi Gas Domestik Diteken

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat kesepakatan bisnis penjualan gas domestik senilai US$ 850 juta ditandatangani hari ini. Seluruh gas ini diperuntukkan bagi sektor industri dan pembangkit listrik di dalam negeri guna membantu pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan krisis pasokan tenaga listrik. Keempat kesepatan itu adalah perjanjian jual beli gas bumi antara Santos dan PT Perusahaan Gas Negara (persero), perpanjangan jual beli gas antara Medco E&P Indonesia dan PT PLN (persero), kesepakatan antara Medco E&P Lematang dan PLN, serta kesepakatan Kodeco Energy dengan Konsorsium Pemerintah Daerah Gresik dan PT Yudistira Energy. Penandatanganan dilakukan di Surabaya disaksikan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas). Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, komitmen pemerintah saat ini mendorong pemakaian gas untuk konsumsi dalam negeri. ?Seluruh gas yang terkait kontrak ini senilai US$ 850 juta dengan total gas sekitar 340 Tbtu (trillion british thermal units)," ujarnya.Kebutuhan gas dalam negeri saat ini menyerap 43 persen dari total produksi gas Indonesia. Di masa mendatang, kebutuhan akan meningkat hingga mencapai 56 persen dari seluruh gas yang dproduksi. Perjanjian pertama antara Santos dan PGN, yaitu untuk ladang gas Maleo. Nilai kontrak penjualan gas di lapangan Maleo ini sebesar US$ 500 juta. Kontrak berlaku selama delapan tahun sebesar 110 juta kaki kubik per hari untuk memenuhi kebutuhan industri di Jawa Timur. Volume gas yang terjual melalui kontrak ini mencapai 243 TBtu.Kesepakatan kedua adalah perpanjangan jual beli gas antara Medco E&P Indonesia dan PLN. Kontrak gas dari blok Mamburungan selama delapan tahun akan digunakan untuk operasional pembangkit listrik Gunung Belah di Tarakan, Kalimantan Timur. Volume gas yang terjual mencapai 95,55 TBtu dengan nilai kontrak sekitar US$ 350 juta. Kesepakatan bisnis lainnya berupa head of agreement antara Medco E&P Lematang dengan PLN. Gas akan digunakan untuk pembangkit listrik Ramasan di Muara Enim, Sumatera Selatan, selama 11 tahun. Total gas dalam kontrak ini mencapai 87,4 TBtu. Terakhir, kesepakatan bisnis yang ditandatangani berupa nota kesepahaman (MoU) antara Kodeco Energy dengan Konsorsium Pemerintah Daerah Gresik dan PT Yudistira Energy. ?Saat ini juga ditandatangani perjanjian agar gas dari Santos dapat dialirkan ke konsumen,? kata Kardaya.muhamad fasabeni
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.


Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Kurtubi. TEMPO/Tommy Satria
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.


Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.


Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.


Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.
Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.


Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Massa menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 9 Oktober 2014. Dalam orasinya mereka mendukung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas Mafia Migas dan Tambang melalui perpendek rente perdagangan minyak mentah untuk efesiansi dan kebutuhan domestik. Tempo/Aditia Noviansyah
Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.


Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan


KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

Blok Cepu, Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar
KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.


Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.


Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri berbicara dalam diskusi bertajuk
Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.