Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BP Belum Dapat Kepastian Sumber Gas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:BP (British Petroleum) hingga saat ini belum memperoleh kepastian mengenai sumber gas yang akan digunakan untuk memenuhi komitmen ke luar negeri. Padahal gas alam cair (liquified natural gas/LNG) harus sudah dikirimkan pertengahan tahun 2005 mendatang untuk kontrak dengan perusahaan baja asal Korea, Posco. Menurut Wakil Presiden Proyek LNG Tangguh, Lukman Mahfoedz, BP tengah melakukan pembicaraan intensif dengan beberapa suplier gas luar negeri. Namun ia tidak bersedia menyebutkan suplier mana yang dimaksud, dan apakah Qatar termasuk yang sedang diajak bernegosiasi. "Saya nggak bisa memberikan konfirmasi," ujarnya usai penandatanganan perjanjian jual-beli gas BP dengan K-Power, Korea, di Jakarta, Selasa (31/8). Kendati demikian ia optimis BP akan bisa memperoleh gas untuk memenuhi beberapa kontrak yang telah diteken. Lukman mengaku, BP juga berharap bisa memperoleh pasokan gas dari Bontang, Kalimantan Timur. Tetapi peluangnya tidak besar, mengingat Bontang juga terikat komitmen dengan luar negeri serta permintaan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gas tiga industri pupuk di Aceh, PIM-1, PIM-2, dan AAF. Padahal, sesuai kontrak jual-beli gas yang telah ditandatangani Juli lalu, BP harus memasok gas ke Posco sebesar 550 ribu ton per tahun selama 20 tahun mulai tahun depan. Selain dengan Posco, BP juga telah menandatangani perjanjian jual-beli gas dengan K-Power sebesar 600 ribu ton selama 20 tahun dengan Fujian, Cina, 2,6 juta ton selama 25 tahun. Dalam waktu dekat, ditargetkan akan ditandatangani pula kontrak jual-beli gas dengan Sempra Energy untuk memasok gas ke pantai barat Amerika sebesar 3,7 juta ton per tahun. Rencananya, gas akan diambilkan dari ladang gas Tangguh, Papua, yang dikelola oleh BP. Namun lapangan itu baru bisa berproduksi tahun 2008, molor dari target semula tahun 2007. Lukman mengatakan, mundurnya jadwal produksi tersebut dikarenakan beberapa faktor. Misalnya, masalah konstruksi, pendanaan proyek, pasar, termasuk persetujuan perpanjangan blok yang belum diberikan pemerintah. Kontrak BP di Tangguh akan berakhir tahun 2017 mendatang. BP telah mengajukan perpanjangan kontrak hingga tahun 2034, namun hingga kini pemerintah belum memberikan jawaban. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.


Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Kurtubi. TEMPO/Tommy Satria
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.


Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.


Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.


Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.
Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.


Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Massa menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 9 Oktober 2014. Dalam orasinya mereka mendukung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas Mafia Migas dan Tambang melalui perpendek rente perdagangan minyak mentah untuk efesiansi dan kebutuhan domestik. Tempo/Aditia Noviansyah
Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.


Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan


KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

Blok Cepu, Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar
KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.


Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.


Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri berbicara dalam diskusi bertajuk
Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.