Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Class Action Karyawan PT DI Digelar 11 Mei

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan class action karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) terhadap putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) akan digelar pada 11 Mei 2004 mendatang. Penetapan waktu persidangan itu setelah dilakukan pembicaraan antara kuasa hukum karyawan PT DI, Lamria, dengan panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jakarta kemarin. "Kemarin dari panitera Pak Mulyadi telah menjadwalkan sidang itu akan digelar pada 11 Mei," kata Lamria kepada Tempo News Room di Jakarta, Kamis (29/4). Menurut Lamria, pada sidang pertama itu akan dibacakan gugatan karyawan PT DI terhadap tergugat. "Jadi besok mulai pemeriksaan materiil. Kalau dulu kan hanya pemeriksaan formil," katanya. Pada sidang itu, lanjut dia, pihak tergugat sudah seharusnya datang walaupun hanya kuasa hukumnya. Mengenai anggapan P4P bahwa gugatan tersebut tumpang-tindih dengan putusan sela, Lamria mengatakan upaya yang diajukan kliennya sama sekali tidak tumpang-tindih dengan putusan sela yang ditetapkan pengadilan terhadap putusan P4P. "Putusan sela hanya menetapkan penundaan putusan P4P yang mengizinkan direksi melakukan PHK sampai adanya putusan final. Sedang gugatan yang sekarang ini menuntut pencabutan isi putusan P4P tersebut," tegas Lamria.Lamria mengatakan langkah ini ditempuh guna mempermudah dalam gugatan karena yang menggugat ribuan karyawan. "Kalau satu persatu seperti pengadilan biasa nanti surat kuasanya banyak sekali. Juga menghabiskan banyak uang, seperti untuk materai. Kalau dalam gugatan ini cukup diwakilkan kepada beberapa orang saja," jelasnya. Oleh karena itu, lanjut Lamria, digunakan class representative yang terdiri dari lima poskom, yaitu Bandung Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Masing-masing poskom itu akan mendata siapa-siapa yang ikut masuk dalam penggugat. "Sekarang karyawan yang gabung di serikat karyawan sekitar 3.200 orang. Dari kelima poskom tadi, belum ada laporan karyawan yang mencabut gugatannya," tandasnya. Dia mengakui upaya yang dilakukan kuasa hukum dan kliennya ini untuk menunjukkan bahwa hukum memang harus ditegakkan. Dirinya mengaku sangat heran karena putusan sela yang ditetapkan pengadilan sama sekali tidak dijalankan. "Walaupun kita lihat putusan sela diacuhkan mereka (direksi) dan kita juga lihat secara umum proses peradilan belum benar, tetapi pada prinsipnya hukum harus ditegakkan. Ini sebagai sejarah," kata Lamria.Muchamad Nafi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

10 jam lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

19 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

20 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

25 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

28 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

33 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?


Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

14 Februari 2024

Perdana Menteri India Narendra Modi berpidato selama perayaan Hari Kemerdekaan India di Benteng Merah bersejarah di Delhi, India, 15 Agustus 2023. REUTERS/Altaf Hussain
Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

Partai Bharatiya Janata mengatakan Narendra Modi dapat memprioritaskan reformasi ketenagakerjaan jika ia menang pemilu pada Mei mendatang.


UGM Meraih Paritrana Award, Ini Artinya

9 Februari 2024

Universitas Gadjah Mada menerima penghargaan Paritrana Award dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. UGM
UGM Meraih Paritrana Award, Ini Artinya

UGM menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang meraih penghargaan Paritrana Award dari Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan.


Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres


Debat Capres Diharap Bahas Tuntas Ketenagakerjaan, APINDO: Ada Tiga Juta Pencari Kerja Per Tahun

3 Februari 2024

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Debat Capres Diharap Bahas Tuntas Ketenagakerjaan, APINDO: Ada Tiga Juta Pencari Kerja Per Tahun

Debat capres terakhir diharapkan membahas tuntas isu ketenagakerjaan. Setiap tahun ada tiga juta pencari kerja baru.