Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Targetkan Penawaran 27 Blok Migas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menargetkan 27 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) baru bisa ditawarkan tahun ini. 27 wilayah itu terdiri dari 10 blok baru yang akan segera dibuka penawarannya, 10 blok yang ditawarkan tahun lalu akan dibuka kembali, dan tujuh blok ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung. Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Iin Arifin Takhyan, di Jakarta, Jumat (19/3), mengatakan penawaran akan dibuka Oktober mendatang. Saat itu, para investor diperbolehkan mengambil dokumen penawaran dan memasukkan penawaran mereka. Diperkirakan, pengumuman akan disampaikan sekitar enam bulan setelah penawaran dibuka. Iin menyebutkan, 10 wilayah kerja di antara yang akan ditawarkan itu berada di lautan (off shore). Wilayah-wilayah itu berada di lepas pantai Laut Natuna, lepas Selat Makassar, lepas pantai Arafura, dan lepas pantai Sulawesi Selatan. Sementara 10 wilayah kerja lainnya meliputi blok darat dan laut Lhokseumawe, Aceh, darat dan laut Ujung Kulon, Jawa Barat, lepas pantai North East Madura III, lepas pantai North East Madura IV, dan North East Madura V. Selain itu, ditawarkan pula blok migas di perairan Rote I, Nusa Tenggara Timur, perairan Rote II, Nusa Tenggara Timur, lepas pantai Babar, Maluku, darat dan laut Selaru, Maluku, daratan dan lautan Manokwari, Papua. Ke-10 blok yang terakhir sebenarnya telah dibuka penawarannya Desember 2003, dengan batas akhir pengembalian dokumen penawaran Juni 2004. Namun, karena ada sejumlah kendala, terutama masalah perpajakan dan kepabeanan, maka penawaran menjadi molor, dan pemerintah membuka kembali tender terhadap wilayah kerja tersebut bersamaan dengan pembukaan tender 10 blok baru. Iin menjelaskan pihaknya juga sedang mempersiapkan rencana penawaran tujuh wilayah kerja melalui mekanisme penawaran langsung. Ketujuh wilayah kerja itu berada di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Papua. Iin mengaku tahun ini telah ada tujuh perusahaan yang mengajukan proposal untuk mengelola ketujuh wilayah kerja tersebut. Terhadap blok-blok itu, akan dibuka penawarannya pula. Bila tidak ada yang berminat maka pemerintah akan langsung memberikannya kepada perusahaan yang mengajukan proposal tadi. Dalam rangka menarik investor, pemerintah membuka kesempatan bagi investor migas untuk melakukan studi bersama dengan Dirjen Migas, sebelum perusahaan itu mengajukan proposal kepada pemerintah. Bila hasil studi menunjukkan adanya cadangan migas, kata Iin, perusahaan itu bisa langsung memasukkan proposal dan penawarannya. Kendati demikian, pemerintah tidak akan langsung menunjuknya sebagai operator wilayah kerja itu, melainkan akan dibuka penawaran. Perusahaan yang telah melakukan studi itu bisa berkompetisi dengan perusahaan pendatang baru. Nantinya, pemerintah yang akan menentukan perusahaan mana yang berhak mengelola blok tersebut. Sementara itu, sekitar 60 ribu kilometer persegi wilayah kerja pemerintah yang selama ini dikelola Pertamina, akan dikembalikan lagi kepada pemerintah. Pengembalian akan dilakukan pada saat penandatanganan kontrak kerja sama (KKS) khusus pemerintah-Pertamina. Wilayah kerja yang akan dikembalikan itu berlokasi di Aceh, Sumatera Selatan, Jawa, dan Papua. Direktorat Migas akan melakukan studi prospek wilayah kerja yang dikembalikan itu. Bila prospeknya cukup baik, kami akan membuka penawaran kepada investor lain, kata Iin. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

14 Mei 2023

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan publik, setelah berkali menyebabkan kontroversi. Ini profil pendirinya Panji Gumilang yang cetuskan mazab Bung Karno


Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.


Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Kurtubi. TEMPO/Tommy Satria
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.


Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.


Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.


Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.
Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.


Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Massa menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 9 Oktober 2014. Dalam orasinya mereka mendukung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas Mafia Migas dan Tambang melalui perpendek rente perdagangan minyak mentah untuk efesiansi dan kebutuhan domestik. Tempo/Aditia Noviansyah
Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.


Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan


KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

Blok Cepu, Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar
KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.


Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.