Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Kecam Keluarnya Perpu Tambang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 1/2004 tentang Tambang. Pasalnya, keluarnya Perpu berdasarkan sidang kabinet, Kamis (11/3), tanpa didahului persetujuan anggota dewan. "Perpu diterbitkan karena keadaan mendesak dan genting. Sekarang, seberapa jauh keadaan terpaksanya?" kata Ketua Sub Komisi Lingkungan Hidup Komisi VIII DPR, Muhammad Askin kepada TNR lewat sambungan telepon, Jumat (12/3).Pertanyaan serupa juga diajukan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Longgena Ginting. Menurut Longgena, keluarnya Perpu lebih kepada tindakan pemerintah sebagai jalan pintas mengatasi kemelut di antara dua departemen dalam dua tahun belakangan ini: Departemen Kehutanan dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. "Keputusan itu sengaja dilakukan, agar secara politis pertikaian dua departemen itu tidak berlarut-larut. Tapi justru terkesan terburu-buru, karena tanpa persetujuan DPR terlebih dulu," kata Longgena. Saat ini memang, anggota dewan masih membahas beberapa pasal di dalam Undang Undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan, terkait dengan pengalihan fungsi hutan. Sebut saja pasal 38 yang mengatakan, penambangan terbuka di hutan lindung tidak diperbolehkan. Padahal di pasal lain dikatakan, pengalihan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi harus diatur pemerintah dan DPR. Ulah pemerintah yang terkesan terburu-buru mengeluarkan Perpu, memberikan izin kepada 13 perusahaan tambang melanjutkan penambangan di areal kawasan hutan lindung itu, tentu saja membuat anggota dewan geram. Selain belum mendapatkan persetujuan dewan, Perpu juga dinilai belum melewati kajian pemanfaatan hutan lindung sesuai peruntukan. "Kajian awal mutlak diperlukan sebelum Perpu keluar," kata Askin. Menurut Askin, sikap pemerintah memberikan izin kepada 13 perusahaan tambang untuk menambah pemasukan negara, sangat bisa dipahami sebagai upaya yang bukan merupakan keniscayaan pembangunan. Tapi, pembangunan berkelanjutan tidak boleh mengabaikan undang-undang yang sudah ada, dalam hal ini tetap harus berdasarkan UU Kehutanan itu. "Sikap pemerintah yang hantam kromo menunjukkan sikap tidak proporsional. Pemerintah sudah menyalahgunaan kekuasaannya untuk mengeluarkan Perpu itu," kata Asikin.Dari sisi lingkungan, kata Loggena, keluarnya Perpu menunjukkan tidak konsistennya sikap pemerintah terhadap komitmen global terkait dengan Konvensi Perlindungan Keanekaragaman Hayati. "Indonesia dan negara lain sepakat mengurangi laju kerusakan keanekaragaman hayati pada 2010," katanya. Tapi ternyata, Indonesia justru memberikan konsesi bagi perusahaan tambang untuk mengeksplorasi 11,4 juta hektar kawasan konservasi hutan lindung yang cukup banyak berada di pulau-pulau kecil, seperti Pulau Gag di Kepulauan Raja Empat, Papua. Apalagi di Pulau Gag, penambangan nikel banyak dilakukan dengan menggunakan teknologi tidak ramah lingkungan: membuang limbah penambangan ke laut. "Tempat keanekaragaman laut, terutama karang, tertinggi di dunia itu semakin lama akan hancur," kata Longgena. Dari sisi sosial, Perpu juga dinilai akan berdampak merugikan masyarakat. Salah satu dari 13 perusahaan yang memperoleh izin itu, seperti Perusahaan Nusa Halmahera Mineral, kata Longgena, akan memperparah konflik antara masyarakat Kao dan Maluvit di Maluku Utara. Padahal, konflik itu sudah menelan korban tewas. Lebih parahnya, kata Loggena, komitmen Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan Presiden Megawati Soekarnoputri secara investasi adalah nol. "Penambangan di areal hutan lindung hanya mengejar target masa kabinet berakhir. Padahal kedepannya, masyarakat sendiri akan menanggung beban biaya dan akibat hancurnya lingkungan," katanya. Walau demikian, Perpu sudah keluar. Ke-13 perusahaan tambang yang diberi izin itu pun pasti sudah tidak sabar merealisasikan aturan itu. Perusahaan-perusahaan itu pasti tidak akan menunggu lebih lama lagi untuk melahap areal konservasi yang sudah dikonversi menjadi areal pertambangan itu. Masih adakah langkah penyelamatan itu? Askin sendiri mengaku masih optimis. Karena Komisi VIII akan membawa persoalan ini ke pimpinan dewan untuk dibicarakan secara khusus. Bila pimpinan dewan sepakat soal surat persetujuan, pemerintah harus membuat surat persetujuan itu. Selanjutnya, jika surat persetujuan sudah dibuat, dewan tinggal menerima atau menolaknya. "Kalau DPR menerima, Perpu itu bisa dilanjutkan. Tapi, kalau DPR menolak, Perpu itu bisa dicabut," kata Askin Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

12 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

13 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

14 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

15 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

15 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

17 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.