Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lembaga Pengganti BPPN Akan Digaji Khusus

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian khusus untuk lembaga baru pengganti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang akan mengakhiri masa kerjanya pada 27 Februari. Karena mungkin masih memerlukan ahli di bidangnya. Jadi akan ada penggajian khusus, kata Menteri Keuangan Boediono dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR mengenai pengakhiran masa tugas BPPN di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (5/2) malam. Menjelang berakhirnya masa kerja BPPN, pemerintah akan membuat lembaga baru, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), yang menangani sisa aset BPPN yang belum terjual. Selain PPA, tambah Boediono, lembaga penjaminan juga memerlukan tenaga ahli di bidangnya yang tidak bisa diambil dari sisi pegawai negeri. Untuk itu kita memerlukan orang-orang yang kita sewa, katanya.Dalam sidang kabinet yang digelar pada 17 November 2003 dan 15 Januari 2004 pemerintah memutuskan BPPN harus mengakhiri tugasnya pada 27 Februari 2004. Sisa aset BPPN ini akan dikelola oleh PPA dan masalah penjaminan yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan. Namun BPPN juga akan membentuk Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) sebelum LPS terbentuk. Hal ini termuat dalam Keppres Nomor 26 Tahun 1998 mengenai Jaminan Kewajiban Pembayaran Bank Umum. BPPN juga membentuk tim pemberesan untuk membenahi persoalan administrasi masa peralihan ini.Ketua BPPN, Syafruddin Temenggung, mengatakan tim pemberesan ini akan bekerja maksimal enam bulan. Kalau aset sudah dibereskan, maka akan diserahkan kepada PPA. Seandainya tidak bisa dibereskan dalam waktu tiga sampai enam bulan akan di-review lagi, katanya.Pemerintah, kata Syafruddin, telah menyiapkan konsep PPA ini dalam bentuk persero untuk jangka waktu lima tahun. Menurutnya, PPA ini diharapkan bisa menjual, mengelola, dan bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset. Penanganan aset ini sedang digodok sepenuhnya, katanya.Syafruddin menegaskan bahwa transfer aset BPPN ke lembaga baru ini akan menggunakan nilai pasar, bukan nilai buku. Dilihat secara lokal dan mikro, kata dia, harga buku ini bisa jadi menguntungkan BPPN sekarang, tapi menyusahkan PPA nanti. Memang ada untung ruginya, katanya.Proses pengalihan ini, kata Syafruddin, harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, terutama berkaitan dengan properti. Ini harus bisa dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada aturaan yang berlaku ditabrak, katanya. Namun teknis penanganan aset ini kembali diserahkan kepada Menteri Keuangan.Pemerintah juga masih akan mengkaji soal kewenangan yang akan beralih ke PPA. BPPN, kata Syafruddin, sudah melakukan konsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan aspek hukum dan perkara. MA mengatakan BPPN mewakili pemerintah sehingga setelah BPPN harus kembali ke pemerintah, katanya. Setelah itu pemerintah boleh mengganti dengan berbagai pihak dan MA akan mengeluarkan edaran kepada masyarakat dan pengadilan. Memang yang ditunjuk oleh pemerintah itu yang akan meneruskan pekerjaan BPPN baik sebagai tergugat ataupun penggugat, katanya. Hal ini, kata Syafruddin, masih dipikirkan, digodok, dan dimintakan arahan dari pemerintah.Mengenai adanya wacana imunitas mantan karyawan BPPN, Syafruddin mengaku tidak pernah terlintas dan dibahas oleh pemerintah. Ia mengatakan pihaknya hanya mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 64a yang berbunyi, Terhadap kemungkinan gugatan atau tuntutan yang dapat menimbulkan kewajiban hukum yang bersifat perdata sehubungan dengan pengambilan keputusan dan kebijaksanaan yang sejalan dengan tugas dan wewenang ketua, wakil ketua, deputi, dan seluruh pejabat BPPN, menteri keuangan, serta ketua dan anggota KKSK sebagaimana yang dimaksud dengan peraturan yang berlaku sepanjang dilakukan dengan itikad baik, pemerintah memberikan jaminan perlindungan.BPPN masih mempunyai 2.504 masalah hukum, sebagian sudah beres, tinggal sekitar 1.263 yang meliputi 371 debitur dengan nilai utang kira-kira Rp 20,1 triliun. Menurut Syafruddin, proses debitur ini lebih banyak luncuran dari kasus BBU/BBKO yang lalu. Selain itu, kasus BPPN mendapat luncuran kasus dari penjaminan yang berkaitan dengan dana pihak ketiga. Itu yang mendominasi banyak kasus hukum yang ada di BPPN, katanya.Syafruddin mengatakan proses hukum orang BPPN ini masih panjang sementara lembaganya sendiri dihapus. Pada saat BPPN selesai, katanya, pihaknya akan banyak dilaporkan menyangkut tugasnya. Ia mencontohkan saat menyita aset debitur yang membangkang. Setelah ditahan, katanya, debitur itu melapor ke polisi sehingga ada staf BPPN yang ditahan. Saya tidak bisa mengerti kedudukan hukum seperti ini, katanya. Inilah jaminan hukum yang kami mintakan. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum kita, katanya. Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Menarik Jelang Laga El Clasico Real Madrid vs Barcelona di Liga Spanyol Akhir Pekan Ini

2 menit lalu

5 Fakta Menarik Jelang Laga El Clasico Real Madrid vs Barcelona di Liga Spanyol Akhir Pekan Ini

Pertandingan pekan ke-32 La Liga atau Liga Spanyol akan mempertemukan dua tim raksasa, Real Madrid vs Barcelona, dalam laga bertajuk El Clasico.


Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

4 menit lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

11 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


BMKG Prakirakan Jakarta Hujan Petir Siang Ini

12 menit lalu

BMKG: Sebagian wilayah DKI Jakarta diguyur hujan disertai kilat Kamis
BMKG Prakirakan Jakarta Hujan Petir Siang Ini

BMKG memprakirakan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan hujan petir siang ini.


Jadwal Live dan Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Liga 1 Hari Ini

17 menit lalu

Pemain Persib Bandung, Rezaldi Hehanusa. (persib.co.id)
Jadwal Live dan Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Liga 1 Hari Ini

Laga besar antara Persib Bandung vs Persebaya Surabaya akan tersaji pada pekan ke-32 Liga 1 2023-2024.


Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Pekan Ke-32 Liga 1 Sabtu Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

18 menit lalu

Pemain Persib Bandung David Da Silva (kiri) merayakan gol. TEMPO/Prima Mulia
Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Pekan Ke-32 Liga 1 Sabtu Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

Jadwal Persib Bandung vs Persebaya Surabaya akan hadir pada pekan ke-32 Liga 1 hari ini. Simak H2H, perkiraan pemain, dan prediksinya.


Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

30 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berbaring. Freepik.com/Valuavitaly
Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

Penyakit sifilis bisa menular dari ibu yang terinfeksi ke janinnya melalui plasenta. Pemeriksaan kehamilan bantu mencegah penularan itu.


Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

31 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

51 menit lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

52 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.