Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sjamsul Nursalim Dianggap Kooperatif

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Peluang Sjamsul Nursalim mendapatkan pengampunan dari pemerintah kian terbuka. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah memasukkan bos Gajah Tunggal yang berutang ke negara senilai Rp 28,4 triliun ini sebagai debitor kooperatif.Dalam dokumen yang diperoleh Koran Tempo disebutkan, BPPN pun kini sudah mulai mengkaji pemenuhan kewajiban bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini sesuai perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang diteken pada 21 September 1998. Kepala Divisi Komunikasi BPPN Rohan Hafas membenarkan status Sjamsul. Menurut dia, status itu diberikan karena Sjamsul dinilai sudah memenuhi isi perjanjian MSAA. "Dia sudah punya itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya," katanya saat dihubungi tadi malam. Seperti diberitakan koran ini kemarin, Sjamsul dikabarkan bakal segera menerima surat keterangan lunas dari BPPN. Surat ini merupakan syarat utama untuk mendapatkan release and discharge alias pembebasan dari segala tuntutan hukum pemerintah.Rencana ini disebut-sebut terkait dengan upaya menghidupkan kembali PT Dipasena Citra Darmaja, tambak udang milik Sjamsul yang telah diserahkan ke BPPN pada 1999 senilai Rp 20 triliun-dari total aset yang diserahkan Rp 27,4 triliun. Upaya rehabilitasi dipandang perlu agar saat pengampunan diberikan pemerintah, aset ini tidak menjadi sorotan publik.Upaya rehabilitasi Dipasena melibatkan langsung Taufiq Kiemas, suami Presiden Megawati. Pada 7 Januari 2004, Taufiq datang langsung melihat kondisi Dipasena bersama wakil dari Bank Mandiri. PT Mandiri Sekuritas lalu mengucurkan dana Rp 50 miliar ke Dipasena. Bank Mandiri pun tengah menggodok permintaan pinjaman tambak udang itu senilai US$ 100 juta. Menurut seorang pejabat BPPN yang enggan disebut namanya, selain memenuhi perjanjian MSAA, kekurangan setoran tunai Sjamsul tinggal Rp 50 miliar - dari total kewajiban Rp 1 triliun. "Kalau besok dia bayar, lusa sudah bisa dilanjutkan prosesnya (pemberian surat keterangan lunas)," ujarnya.Rohan menjelaskan, jika hasil pengkajian atas pemenuhan kewajiban Sjamsul tidak ada masalah, BPPN akan mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui pemberian surat keterangan lunas. "Setelah itu BPPN dan Sjamsul menandatangani clossing agreement yang diakhiri dengan pemberian surat keterangan lunas," ungkapnya.Berdasarkan kajian tim bantuan hukum BPPN pada 2002, Sjamsul sesungguhnya pernah dikategorikan sebagai debitor tidak kooperatif. Berbeda dengan Anthony Salim, ia tidak serta-merta menyerahkan aset-asetnya ke BPPN setelah perjanjian MSAA diteken. Sjamsul pun tidak langsung memenuhi setoran tunai Rp 1 triliun seperti yang disepakati. Bahkan ia kemudian memilih menetap di Singapura dengan alasan berobat dan tak pernah kembali ke Indonesia. Atas dasar itu, berbagai kalangan menolak rencana pengampunan Sjamsul. Ekonom Indef Faisal Basri menyatakan, rencana ini tidak masuk akal. Alasannya, sikap Sjamsul selama ini tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik untuk pulang ke Indonesia guna menyelesaikan segala kewajibannya. "Bagaimana keterangan lunas itu bisa diberikan selagi orangnya buron," kata Faisal. "Jika itu terjadi, bisa-bisa menjadi skandal nasional."Penolakan juga datang dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kwik Kian Gie. "Kalau hati nurani yang bicara memang tidak layak," katanya. "Tapi, sebagai menteri saya harus solider dengan kebijakan pemerintah," ujarnya sambil tertawa. Ketika dimintai komentarnya soal dugaan keterlibatan Taufiq Kiemas, Kwik tidak mau berkomentar. Ia hanya menghelas napas. "Yah... itu sekarang tergantung Bank Mandiri, mau atau tidak [memenuhi permintaan Taufiq]." Secara terpisah, Wakil Presiden Hamzah Has mengatakan, pemberian pengampunan kepada Sjamsul harus didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati. "Kalau sudah memenuhi ketentuan, pasti keadilan akan diberikan kepada semua warga negara. Itu pegangan kita," katanya di Istana Wakil Presiden kemarin.Metta/Sam/Amal/Ratih/Fitri/Setri/Pradityo - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

7 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

14 menit lalu

Warga Kampung Muncul, Tangsel, menolak penutupan akses jalan di depan kantor BRIN,  Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

BRIN mengatakan telah membangun jalan baru sebagai pengganti jalan akses penghubung Serpong dan Parung yang akan ditutup


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

15 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

24 menit lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

Polda Metro Jaya kembali melontarkan janji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri


Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

28 menit lalu

Anggota grupband Bon Jovi (dari kiri) David Bryan, Jon Bon Jovi, Richie Sambora and Tico Torres menghadiri pemutaran film dokumenter
Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

Film serial dokumenter Thank You, Goodnight: The Bon Jovi Story akan tayang perdana di layanan streaming Disney+ dan Hulu pada Jum'at, 26 April 2024.


Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

33 menit lalu

Soimah Pancawati. Foto: Instagram/@showimah
Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

Pilkada 2024 di kabupaten-kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin menggeliat dengan masuknya sejumlah nama populer seperti Erina Gudono dan Soimah


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

36 menit lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

36 menit lalu

Pelatih Coventry Mark Robins (Coventry official).
Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

Coventry City akan menghadapi Manchester United pada babak semifinal Piala FA di Wembley Stadium pada Minggu, 21 April 2024.


Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

39 menit lalu

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

Epidemiolog Dicky Budiman menyatakan, infeksi cacar monyet berpotensi menjadi penyakit endemik karena minimnya penanganan.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

42 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.