Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Ornop Menggugat White Paper

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi ornop menggugat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerja Sama dengan IMF atau yang dikenal dengan White Paper. Kebijakan ekonomi itu dianggap tidak mempunyai strategi bagi pemulihan ekonomi Indonesia untuk kesejahteraan rakyat dan tidak mencerminkan suatu strategi keluar dai IMF. "White Paper pada prakteknya tidak mencerminkan terobosan baru dan tidak bermanfaat secara keseluruhan," kata Binni Buchori, Koordinator International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) di Jakarta, Jumat (7/11). Ia menilai paket kebijakan yang dibuat pemerintah itu tidak menjamin terpenuhinya hak warga negara.Seperti program pengentasan kemiskinan, lanjutnya, pemerintah hanya masih mengunakan pendekatan proyek (project base). Padahal program seperti pembagian untuk orang miskin (raskin), Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) mendapat kecaman dan menimbulkan korupsi. White Paper juga mencerminkan tidak adanya strategi untuk mengurangi utang luar negeri dan dalam negeri. Meskipun sudah didesak DPR untuk menurunkan beban pembayaran utang dalam RAPBN 2004 melalui negosiasi, Menteri Keuangan Boediono bersikukuh bahwa tidak ada cara lain untuk menurunkan stok utang selain melunasinya.Peningkatan penerimaan pajak untuk menutupi defisit APBN 2004 juga dianggap sebuah kepanikan pemerintah. Pemerintah melakukan pemalakan terhadap rekening pengusaha untuk membayarkan pajak. "Reformasi perpajakan hanya untuk pembayaran utang." Sehingga keluarnya Inpres Nomor 5 tahun 2003 ini dianggap bertentangan dengan TAP Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN dan TAP MPR Nomor VI/MPR/2002 yang meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan IMF pada tahun 2003. Selain itu kebijakan ekonomi itu juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27, 33 dan 34 yang intinya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.Menurut Azas Tigor Nainggolan, Koordinator Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), pihaknya akan menggugat kebijakan itu melalui dua mekanisme. Pertama, pihaknya akan menggugat secara perdata biasa untuk mendapatkan legal opinion karena kebijakan itu dianggap perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, kebijakan itu melanggar hukum yang berada di atasnya dan melanggar hak subjektif warga negara. "Negara mempunyai kewajiban untuk melahirkan kebijakan bagi kesejahteraan rakyat," katanya.Selain melalui gugatan perdata biasa, koalisi ornop juga berencana akan mengajukan judicial review atas kebijakan itu ke Mahkamah Konstitusi. Karena, menurut Tigor, White Paper itu adalah kebijakan administratif pemerintah yang bisa dikaji ulang oleh Mahkamah Konstitusi. "Kita minta untuk membatalkan Inpres tersebut dan menyusun ulang (kebijakan)," katanya. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

1 menit lalu

Stefano Pioli. REUTERS
AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

Stefano Pioli akan tersingkir dari AC Milan pada akhir musim


Gibran Tak Ada dalam Daftar Satya Lencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

4 menit lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Tak Ada dalam Daftar Satya Lencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satya Lencana bersama Bobby Nasution.


IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

5 menit lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.


Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

9 menit lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Perjanjian pisah harta seperti yang dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki kelebihan dan kekurangan.


Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

9 menit lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 26 Oktober 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

11 menit lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

12 menit lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

24 menit lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

26 menit lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

27 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.