Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Ahmad Daryoko saat konferensi pers di PLN, Rabu (5/11).
Rencana pemogokan yang melibatkan 48.000 tersebut merupakan hasil musyarawah kerja nasional serikat pekerja PT PLN. “Ini merupakan kesepakatan serikat pekerja seluruh Indonesia. Jika surat belum dicabut pada 27 November nanti rencananya mereka tetap masuk kerja namun tidak melakukan aktifitas kerja,” katanya.
Ahmad Daryoko mengatakan, pihaknya memohon ijin pada masyarakat untuk melakukan pemogokan tersebut karena mereka melakukan demi kepentingan masyarakat. Saat pemogokan berlangsung, mereka tidak akan melakukan pelayanan untuk masyarakat. “Bisa jadi listrik tidak nyala. Ini berlaku nasional,” katanya. Ia mengakui, ini memang dilematis. Namun, katanya, ini merupakan cara yang mereka tempuh setelah mereka berjuang melalui diskusi juga seminar dengan lembaga lain yang tekait.
Seperti diketahui, dalam surat Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi meminta PT PLN untuk melakukan pemisahan pembukuan atau unit usaha penyediaan tenaga listrik di sistem Jawa, Madura, Bali selambat-lambatnya tanggal 27 November 2003. Menurutnya, pemisahan fungsi usaha ini merupakan indikasi dari pihak pemerintah untuk menjual PLN disisi pembangkit dan ritael di Jawa dan Bali. Jika niat ini dilaksanakan pihak yang dirugikan adalah masyarakat. Karena hargi listrik akan meningkat.
Dalam pernyataan sikapnya, serikat pekerja PT PLN menuntut agar pengelolaan ketenagalistrikan tetap dilaksanakan oleh negara sesuai dengan UUD 45 pasal 33 ayat 2 tentang cabang produksi yang menguasai hazat hidup orang banyak akan dikuasi oleh negara. Serikat pekerja PT PLN juga menuntut pasal 16 UU No. 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan dicabut. Mereka juga bertekad mempertahanan PLN tetap satu dengan peningkatkan pelayanan, efisiensi, kinerja dan profesionalisme.
dhian n utami/TNR