"Bagi hasil dengan KPS maksimal 20 persen, tidak boleh lebih," kata Kardaya Warnika, Wakil Kepala Badan Pelaksana Sektor Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/10). Perubahan pola bagi hasil, itu harus dilakukan agar tidak muncul kecemburuan dari KPS lainnnya.
Seperti diketahui, Pertamina mensubkontrakkan pengelolaan blok Cepu kepada ExxonMobil Oil Indonesia dengan pola Kontrak Kerja Sama (KKS). Walau pembahasan KKS belum final, masing-masing pihak sepakat berinvestasi 50 persen. Pemerintah menilai, pola KKS dengan bagi hasil 40 persen Pertamina (kemudian dibagi dua: Pertamina dan ExxonMobil) dan 60 persen pemerintah, itu menguntungkan ExxonMobil. ExxonMobil bisa memperoleh keuntungan 20 persen hanya dengan 50 persen investasi. Sementara, bila bekerja sama langsung dengan pemerintah, keuntungan 15-20 persen bisa diperoleh bila menanggung 100 persen biaya investasi. Artinya, pemerintah bisa mendapatkan bagi hasil 80-85 persen.
Tentunya, akan banyak KPS memilih bekerja sama dengan Pertamina. "Mereka tidak akan mau lagi kerja sama langsung dengan Pemerintah," katanya. Besar kemungkinan, KPS akan memilih blok pertambangan yang dikelola Pertamina daripada yang ditawarkan pemerintah. Keresahan pemerintah bukan tanpa alasan. Penggunaan pola KKS memberikan kesempatan kepada KPS untuk menikmati fasilitas khusus yang diberikan pemerintah kepada Pertamina, BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room