"Kita punya sertifikatnya," katanya. Tanah itu adalah aset yang dijadikan jaminan PT Sinar Slipi untuk meminta kucuran kredit dari Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia) yang kini sudah beku operasi. Kemudian, aset itu diserahkan kepada BPPN saat Bank Mandiri (Bapindo dimerger) direkapitalisasi.
Diketahui pula, salah satu pemegang saham PT Sinar Slipi adalah putri sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana yang biasa dipanggil mbak Tutut. Tapi, menurut Robertus, kewajiban itu bukan bagian dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) mbak Tutut sebagai bekas pemilik Bank Yakin Makmur (Rp 156 miliar).
Data dari situs resmi BPPN mengatakan, Grup Sinar Slipi sebagai obligor mempunyai utang pokok tertunggak sebesar US$ 33,264 juta. Perusahaan yang menjadi debiturnya adalah PT Triperkasa Propertindo. Saat ini, aset ditawarkan dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) tahap 4. Sayangnya, tidak dijelaskan apakah jaminan hutang termasuk tanah yang dipersengketakan itu.
Untuk itulah, BPPN mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memutuskan, Agustin Munawar adalah ahli waris pemilik tanah di Kampung Sawah, Tanjung Duren itu. "Kita akan ajukan perlawanan (banding) atas upaya eksekusi yang akan mereka (pengadilan) lakukan," kata Robertus.
Sebelumnya, Agustin Munawar mengaku sebagai pemilik tunggal tanah seluas 12 hektar di Kampung Sawah, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tapi ternyata, temuan di lapangan menunjukkan bukti lain, Agustin mempunyai tanah lebih dari 15 hektar. Agustin sendiri menyatakan siap jika BPPN hendak mengajukan peninjauan kembali.
Sam Cahyadi, Agriceli - Tempo News Room