"(Hal itu) karena waktu pelaksanaan program ekonomi dimulai dari amandemen undang-undang ini,"kata Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (19/9) sore.
Program ekonomi yang terancam molor terutama pada program-program keuangan dan perbankan. Padahal, kata Darmin, paket kebijakan yang disusun pemerintah sudah ditetapkan waktu pelaksanaannya dalam bentuk matrik program. "Dan program yang satu harus menunggu program lainnya selesai," katanya. Dengan demikian, jika program yang paling awal belum berjalan, maka program berikutnya otomatis tidak bisa dilaksanakan. Seluruh program itu, tambah Darmin, diupayakan akan berakhir hingga Desember 2004. "Yang diperkirakan tidak selesai 2004, tidak dimasukan dalam paket ini," katanya.
Program sendiri, menurut Darmin, sangat bertumpu pada penjaminan penuh (blanket guarantee) pemerintah, yang kini masih dibahas alot di Parlemen. Sementara penjaminan ini ditujukan sebagai kebijakan saat Indonesia dilanda krisis moneter 1997. "Paket kebijakan ini dikondisikan dalam ekonomi yang normal," katanya. Tapi, program ini juga sekaligus untuk mengantisipasi jika krisis moneter jilid dua kembali menghantam ekonomi Indonesia.
Menurut Darmin, penjaminan pemerintah terhadap perbankan itu akan mulai dikurangi dalam dua tahap. Tapi, ia tak mau menyebut berapa jumlah yang akan dikurangi itu. Selain itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sebagai lembaga yang menangani bank kolaps, juga akan dibubarkan pada Februari 2004. BPPN rencananya akan diganti dengan lembaga baru bernama Lembaga Penjaminan Simpanan, yang akan menjamin dan menyelesaikan persoalan bank bermasalah karena krisis.
bagja hidayat/TNR