TEMPO Interaktif, Jakarta:Ada 483 karyawan yang diputus hubungan kerjanya. Menteri meminta mereka dipekerjakan kembali.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea, memerintahkan pihak direksi Bank BNI menghentikan pemutusan hubungan kerja karyawan BNI 46. Semua yang sudah habis kontrak jangan diberhentikan dulu sampai yang sekarang jelas, kata Menteri kepada manajemen bank tersebut, Rabu (16/7) sore, diruang rapat menteri.
Menteri meminta selama sebulan, pihak bank bekerja keras mendata 483 karyawan yang diputus hubungan kerjanya, karena alasan kontrak habis ataupun diminta mengundurkan diri sebelum kontrak habis.
Jacob memerintahkan pihak BNI 46 melaksanakan peraturan ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pertemuan tersebut, manajemen lebih banyak berdiam dan mendengarkan uraian Menteri. Menurut Peminpin Divisi Sumber Daya Manusia, Masroekan Nasuha, masalah ini bermula karena penerapan aturan kontak kerja berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1993. Dalam aturan itu, katanya dimungkinkan status kontrak hingga lima tahun dengan perincian dua tahun pertama ditambah satu tahun dan diperpanjang lagi dua tahun. Namun, dengan berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2003 yang disahkan bulan Februari lalu semua acuan ketenaga kerjaan sebelumnya seperti keputusan Menteri tersebut tidak berlaku lagi. Atas acuan baru inilah Menteri meminta pihak managemen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan kontrak yang masih bekerja saat ini.
Direktur Keuangan Dinsar Pangaribuan di dalam kendaraannya mengangkut para manager Bank tersebut mengatakan, pihak managemen akan mempertimbangkan keputusan Menteri tersebut. Sementara, Direktur Utamanya Saifuddien Hassan tidak mau berkomentar hingga pintu kendaraan ditutup.
Ketua Tim Perjuangan Karyawan BNI 46 Kelly Himawan, mengatakan cukup puas atas keputusan Menteri. Namun, katanya pihaknya meminta karyawan yang diputus kontraknya bisa langsung diangkat sebagai pegawai tetap.
(Yophiandi Kurniawan-TNR)