Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajib Pajak yang Bandel Akan Disandera

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:SKB tiga menteri yang ditandatangani hari ini mengijinkan para penunggak terkena sanksi penyanderaan.

Dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Keuangan, Boediono, wajib pajak yang tidak mau melunasi tunggakan pajaknya akan terkena sanksi penyanderaan (gizjeling). Sanksi gizjeling ini diberikan agar pengemplang pajak mau membayar tunggakan pajaknya, kata Direktur Jenderal pajak, Hadi Poernomo usai acara penandatangan SKB di Departemen Kehakiman dan HAM, Rabu (25/6).

Sedangkan untuk wajib pajak yang masih beritikad baik dan kooperatif dalam penyelesaian tunggakan pajaknya, Direkorat Jenderal Pajak masih memberikan kesempatan untuk mendiskusikan penyelesaian tunggakan dengancara tunai maupun angsuran. Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak kooperatif, kami tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan represif seperti pemblokiran rekening bank, pencegahan dan penyanderaan, ujar Hadi.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Direkorat Jenderal Pajak memiliki data tunggakan pajak yang cukup besar, tahun 2001 tunggakan pajak sebesar Rp. 13,3 trilyun, tahun 2002 Rp. 17,3 trilyun, tahun 2003 Rp. 17,1 trilyun. Oleh karena itu, menurut Hadi perlu dilakukan upaya khusus (extra effort) dalam pencairan dan pengurangan tunggakan tersebut.

Sejak tahun 2002, DJP sudah mengambil langkah-langkah persuasif maupun aktif represif dengan mengoptimalkan kinerja Jurusita Pajak dengan cara menerbitkan Surat Teguran sebanyak 342.553 lembar, Surat Paksa 52.549 lembar, Surat Perintah melakukan Penyitaan (SPMP)4.207 lembar. Dan pada tahun 2002 lalu, kami sudah berhasil melakukan pencairan tunggakan sampai Rp 6,7 trilyun dan US$ 14,749 juta, kata Hadi menjelaskan.

Hadi juga mengungkapkan, dalam tahun 2002 sampai dengan minggu kedua bulan Juni 2003, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap 40 wajib pajak yang tidak kooperatif, termasuk didalamnya 8 orang yang berkewarganegaraan asing (ekspatriat).

Dengan adanya payung hukum SKB ini, wajib pajak yang tetap tidak mau melunasi tunggakan pajaknya atau tidak kooperatif akan terkena sanksi penyanderaan. Tetapi kami masih mempelajari SKB tersebut. Tidak semua akan kami kenakan sanksi ini. Hanya mereka yang tidak kooperatif dan ingin melarikan keluar negeri saja, yang terkena sanksi penyanderaan, jelas Hadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masa penyanderaan yang diberikan, kata Hadi, diberikan secara bertahap, tahap pertama diberikan waktu selama enam bulan, dan ini bisa diperpanjang lagi sampai enam bulan. Kendati pengemplang pajak tersebut terkena sanksi penyanderaan, lanjut Hadi, bukan berarti mereka terbebas dari kewajiban membayar pajaknya. "Upaya paksanya sendiri dengan cara melakukan penyitaan dan pelelangan melalui SPMP,"ujarnya.

Menurut Menteri Keuangan, Boediono, dengan adanya SKB ini merupakan suatu kemenangan yang bisa mengamankan keuangan negara agar wajib pajak yang ogah-ogahan membayar pajak mau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan. Tetapi kewenangan ini harus dijalankan dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya. Jangan sampai ada akur-akuran antara pengemplang pajak dengan aparat pajak, kata Boediono.

Ia menambahkan, sebenarnya kewenangan ini sudah ada sejak lama, tetapi belum digunakan dalam praktek perpajakan. Dengan adanya SKB ini, ada tata tertib yang lebih baik lagi, ungkapnya.

(Detrizki-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Barito Putera vs PSIS 0-0, Madura United vs PSS 0-0, PSM vs Borneo FC 1-1

3 menit lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Barito Putera vs PSIS 0-0, Madura United vs PSS 0-0, PSM vs Borneo FC 1-1

Hasil Liga 1 pada Jumat, 29 Maret 2024, menampilkan tiga pertandingan pekan ke-30 yang semuanya berakhir seri.


Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Borneo FC 1-1, Pesut Etam Tak Terkalahkan dalam 18 Laga Terakhir

15 menit lalu

PSM Makassar sata bertanding melawan Borneo FC Samarinda dalam BRI Liga 1. FOTO/vidio.com
Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Borneo FC 1-1, Pesut Etam Tak Terkalahkan dalam 18 Laga Terakhir

Hasil imbang 1-1 di kandang PSM Makassar ini, memutus delapan kali kemenangan beruntun Borneo FC di Liga 1.


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

22 menit lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

28 menit lalu

Ilustrasi sop kembang kol. shutterstock.com
Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

Buat yang mau memperbanyak makan sayuran, kembang kol bisa jadi pilihan karena kaya nutrisi bermanfaat seperti serat, vitamin C, vitamin K, dan kolin.


Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

29 menit lalu

Seorang warga sedang memotret mural Usmar Ismail yang berada di Janjang 40, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat, 29 Maret 2024. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

Hari Film Nasional 2024 digelar dengan mendatangi tempat-tempat yang penuh kenangan bagi Usmar Ismail di Kota Bukittinggi.


Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

33 menit lalu

Nasi liwet bisa menjadi ide buka puasa/Foto: Doc. Frisian Flag
Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

Salah satu menu yang dapat dicoba adalah menu nasi liwet Solo apabila ingin menjadikannya sebagai menu sahur, dapat dicoba.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

38 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

45 menit lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.


Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

51 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

55 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan