Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biro Perjalanan Haji Somasi Indonesian Airlines

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Airlines tak bisa menyelesaikan hutangnya. Mereka akan digugat pailit. Sebelas biro perjalanan haji dan umroh somasi PT Indonesian Airlines Avipatria. Alasan mereka, perusahaan penerbangan itu selalu menunda kewajiban membayar utangnya. Masalah ini berbulan-bulan belum ada penyelesaiannya, apalagi diwarnai dengan tindak pidana, ujar kuasa hukum biro perjalanan, Luthfie Hakim SH, dalam konferensi persnya di Wisma Kodel Jakarta, Senin (12/5). Ke sebelas biro perjalanan itu yakni PT Cikara Tour & Travel, PT Gema Shafa Marwa, PT Penata Rihlah, PT Giani Citra Utama, PT Citra Usaha Wisata, PT Aril Buana Wisata, PT Rekkamandiri Sejahtera Travelindo, PT Tourindo Gerbang kerta Susila Tour & Travel, PT Safir Amal Imani, PT persada Duta Beliton Tour & travel, dan PT Menara Suci Sejahtera. Dia menjelaskan utang Indonesia Airlines itu mencapai Rp. 8,5 miliar. Utang berasal dari akomodasi yang dibayarkan oleh ke sebelas biro travel karena jasa penerbangan itu tak berhasil mengangkut jamaah haji ke Saudi Arabia, sesuai dengan kesepakatan. Ini lantaran mereka tak memiliki izin memberangkatkan dan memulangkan jamaah haji tahun lalu. Padahal, seluruh biro travel telah mempercayakan Indonesian Airlines untuk mengurus transportasi 2.168 jamaah. Pada kesempatan yang sama, koordinator pengurus biro perjalanan Abdul Aziz menerangkan, angka itu adalah biaya membayar tiga jasa penerbangan lain untuk mengangkut 1468 jamaah yang tertunda keberangkatannya beberapa hari. Begitupula dengan ongkos hotel selama nasib mereka terlunta di embarkasi. Kami sudah membayar jasa Indonesian Airlines, tapi mereka malah membuat jamaah haji terlunta-lunta. Efek dominonya, kami harus membayar seluruh akomodasi sampai jamaah bisa berangkat, sesal koordinator pengurus biro perjalanan, Abdul Aziz. Kepada seluruh biro perjalanan, Abdul mengisahkan, Indonesian Airlines berjanji membayar seluruh kerugian itu pada 27 Januari 2003. Tunggu punya tunggu, perusahaan itu tak jua membayar kewajiban mereka. Pada 18 Maret, Direktur Indonesian Airlines Rudy Setopurnomo menerbitkan sejumlah bilyet giro untuk melunasi utang perusahaan kepada sebagian biro perjalanan. Tapi, bank menolak bilyet dengan alasan tak ada dana Indonesian Airlines. Untuk biro perjalanan lainnya, perusahaan itu juga memberikan tiga cek kontan masing-masing Rp. 1,385 miliar, Rp. 147 juta, dan Rp. 517 juta. Namun, nasibnya sama saja dengan bilyet giro. Tak hanya sampai di situ, perusahaan itu melakukan negosiasi kembali. Mereka menyerahkan 13 ribu tiket untuk seluruh biro perjalanan dengan rute Jakarta-Surabaya dan Jakarta-Denpasar. Biro perjalanan diharapkan bisa mendapatkan uangnya kembali dari hasil penjualan tiket itu. Tapi tiket itu juga tak bisa dijual karena Indonesia Airlines grounding (berhenti operasi-red) hingga waktu yang tak ditentukan, keluh Abdul. Melihat adanya unsur permainan dalam upaya pembayaran utang, seluruh perusahaan perjaanan mengajukan somasi yang berlaku tujuh hari. Jika Indonesian Airlines tak mampu membayar utangnya, Luthfie menegaskan kliennya akan mengadukan Indonesian Airlines kepada kepolisian. Siapa saja yang akan dituntut, komisaris atau direksi diketahui setelah penyelidikan polisi selesai, ujar Luthfie. Gugatan pailit juga akan diajukan seiring dengan pengajuan gugatan pidana. (Sri Wahyuni)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 menit lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Erick Thohir Terpukau Tonton Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024

7 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan penjelasan dalam rapat Exco PSSI bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Jakarta, Rabu, 3 April 2024. ANTARA/HO-Dok. PSSI
Erick Thohir Terpukau Tonton Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024

Apa kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir setelah Timnas Indonesia U-23 mengalahkan Australia 1-0 di laga kedua Piala Asia U-23 2024?


Tercatat 500 Penampilan Bersama Borussia Dortmund, Ini Profil Mats Hummels

10 menit lalu

Pemain Borussia Dortmund, Mats Hummels. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Tercatat 500 Penampilan Bersama Borussia Dortmund, Ini Profil Mats Hummels

Mats Hummels kini tercatat sebagai pemain kedua dengan penampilan terbanyak bersama Borussia Dortmund


Rapper Zico Memandu Acara Musik The Seasons

13 menit lalu

Rapper Korea Selatan Zico. FOTO/instagram
Rapper Zico Memandu Acara Musik The Seasons

Acara The Seasons akan kembali hadir untuk musim terbarunya. Rapper Korea Selatan Zico sebagai pemandu acaranya


3 Atlet Voli Indonesia Masuk Daftar Uji Coba KOVO Asia Quarter, Ada Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana

18 menit lalu

Megawati Hangestri. Instagram/megawatihangestri.
3 Atlet Voli Indonesia Masuk Daftar Uji Coba KOVO Asia Quarter, Ada Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana

Yolla Yuliana, Megawati Hangestri Pratiwi, dan Aulia Suci Nur Fadila masuk dalam daftar pemain uji coba Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO).


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

30 menit lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

53 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Australia, Peluang Lolos Fase Grup Terbuka

1 jam lalu

Pemain Timnas Indonesia Komang Teguh dan rekan-rekannya merayakan gol ke gawang Australia di Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 18 April 2024. Twitter @TimnasIndonesia.
Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Australia, Peluang Lolos Fase Grup Terbuka

Komang Teguh menjadi pencetak gol kemenangan timnas U-23 Indonesia atas Australia di Piala Asia U-23 2024.


Western Digital Rilis SD Card 4 TB, Bagaimana Lompatan Harganya Dibanding Versi 1 TB?

1 jam lalu

Western Digital merilis SanDisk Extreme microSD 1 TB dan SanDisk Extreme PRO microSDXC 1 TB. Kredit: Western Digital
Western Digital Rilis SD Card 4 TB, Bagaimana Lompatan Harganya Dibanding Versi 1 TB?

WD bersiap menelurkan produk SD Card berkapasitas 4 TB. Tahap awal dari mimpi besar untuk mewujudkan kartu data berkapasitas 128 TB.


Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric

1 jam lalu

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric

Bambang Soesatyo meresmikan Barcode Gokart Electric di Mall of Indonesia (MOI).