Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

33 Bankir Kabur Keluar Negeri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari 36 bankir bermasalah, 33 diantaranya dikabarkan sudah melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan ketiga orang yang tidak melarikan diri, diantaranya Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan seorang lagi sudah meninggal dunia. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa ke-36 bankir bermasalah tersebut memang belum sepenuhnya dicekal. Kerena pihak imigrasi belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-undang nomer 9 tahun 1992 tentang keimigrasian. Yang berhak meminta pencegahan dalam kasus pidana adalah Kejaksaan Agung, ujar Ade E. Dachlan, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan HAM di ruang kerjanya, Kamis (10/4). Namun, Ade membenarkan bahwa polisi sudah mengirim surat kepada pihak imigrasi untuk meminta bantuan pencegahan,. Namun, dalam hal ini, pihak imigrasi hanya bisa melakukan penundaan keberangkatan terhadap nama-nama yang diajukan polisi selama 14 hari. Setelah itu lewat tidak berlaku lagi, katanya. Seharusnya menurut Ade, setelah kepolisian meminta pencekalan pada imigrasi, dalam waktu 14 hari polisi secepatnya mengajukan surat permintaan ke kejaksaan agung untuk mencekal . Atas permintaan Jaksa Agung, baru kemudian imigrasi bisa melakukan cekal. Surat permintaan yang diterima polisi kepada imigrasi dikirim pada bulan Februari dan tidak ditindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, imigrasi hanya bisa memberikan penundaan keberangkatan selama 14 hari kepada bankir-bankir bermasalah yang diajukan polisi. Dalam undang-undang keimigrasian disebutkan empat institusi yang dapat melakukan permintaan cekal kepada Direktorat jenderal Imigrasi. Untuk bidang pidana, permintaan dilakukan oleh Jaksa Agung, masalah utang piutang negara oleh Menteri Keuangan, masalah keamanan negara oleh Menteri Pertahanan, dan masalah imigrasi oleh Menteri Kehakiman. Sedangkan untuk masalah yang dihadapi oleh 36 bankir ini, masuk ke dalam masalah pidana, sehingga surat permintaan resmi harus dikirim dari Kejaksaan Agung. Karena ada ikatan kerja sama Mahkamah Agung-Kejaksaan-Polisi maka surat permintaan dari kepolisian yang dikirim Februari lalu hanya dapat ditindaklanjuti dengan penundaan keberangkatan selama 14 hari. Jika tidak ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, maka nama-nama yang diajukan oleh polisi, dapat pergi ke luar negeri lagi. Sampai saat ini, menurut Ade, pihak imigrasi belum menerima surat resmi dari kejaksaan agung yang diterima oleh imigrasi baru surat permintaan dari kepolisian pada bulan Februari sehingga pada bulan Maret 2003, penundaan sudah tidak berlaku lagi. Jadi Fadel Muhammad pun saat ini bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. (Priandono Kusumo-TNR)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

5 menit lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

11 menit lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

15 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

18 menit lalu

BPSDM Perhubungan akan membuka penerimaan calon taruna baru untuk 18 Sekolah Transportasi mulai 8-27 Juni 2020 melalui website SSCASN-BKN.
Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah berencana membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN untuk tahun 2024, yang dibagi dalam dua tahap.


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

23 menit lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.


4.266 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan di KPU Amankan Penetapan Presiden Terpilih

26 menit lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
4.266 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan di KPU Amankan Penetapan Presiden Terpilih

KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka penetapan presiden terpilih.


Menginspirasi Kartini Masa Kini: Fashion Show Mom and Kids di Hotel Grand Whiz Poins Simatupang Jakarta

30 menit lalu

Kartini Masa Kini Fashion Show Mom and Kids di Hotel Grand Whiz Poins SimatupangJakarta.
Menginspirasi Kartini Masa Kini: Fashion Show Mom and Kids di Hotel Grand Whiz Poins Simatupang Jakarta

Juga ada talkshow tentang bagaimana menjadi Kartini masa kini yang tangguh dan mandiri.


Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan, Nathan Tjoe-A-On Bisa Jadi Starter

30 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan, Nathan Tjoe-A-On Bisa Jadi Starter

Hadirnya Nathan Tjoe-A-On akan menambah kekuatan Timnas U-23 Indonesia dalam laga kontra Korea Selatan. Bagaimana statistik permainannya?


8 Shopping Street Terbaik untuk Wisata Belanja di Tokyo

31 menit lalu

Shopping street Ueno Ameyokocho di Tokyo, Jepang. Unsplash.com/Nichika Yoshida
8 Shopping Street Terbaik untuk Wisata Belanja di Tokyo

Di antara lebih dari 2.400 shotengai atau shopping street di Tokyo, berikut ini yang terbaik untuk wisata belanja


KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

32 menit lalu

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

KPU resmi menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih