Paula, yang menjadi pusat pemberitaan saat menikah dengan aktor Onky Alexander, diperiksa oleh Jaksa Penyidik Soewandi. Seusai pemeriksaan, Paula mengatakan sama sekali tidak mengetahui penyalahgunaan dana pembangunan proyek JORR. “Apalagi proyek tersebut sudah lama terjadi,” kata Paula.
Dengan mengenakan blazer dan celana panjang hitam, Paula mengatakan dirinya, sebagai salah satu Dirut Pemasaran PT CLP, tidak pernah menerima kucuran dana hasil penjualan commercial paper (CP) dari proyek JORR . Masalah ini juga bukan wewenang dirinya.
Paula mengatakan proyek JORR adalah kewenangan PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) bukan PT CLP. Tetapi Paula mengakui bahwa PT CLP sempat melakukan investasi terhadap PT CMNP.
“PT CLP pada awalnya bergerak dalam bidang perkebunan. Tetapi, dalam perkembangannya, kemudian PT CLP melebarkan sayap dengan melakukan investasi, salah satunya dengan PT CMNP,” jelas Paula.
Pemeriksaan tersebut berlangsung delapan jam. Paula mengaku telah menjawab 30 pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyidik. Ia mengaku tidak mengetahui kapan akan diperiksa kembali.
Tersangka kasus JORR sendiri adalah Joko Ramiadji, yang telah merugikan negara sebesar US$ 105 juta dan Rp 181,35 miliar. Ia dituduh menjual commercial paper dan hasilnya bukan untuk membiayai proyek, tapi dibagikan kepada beberapa pihak. (cahyo junaidi-tempo news room)