Menurut Menteri Prijadi, BUMN yang akan diprivatisasi ini didasari oleh pertimbangan kinerja perusahaan yang prospektif dan memiliki dayasaing. Sedangkan metode privatisasinya akan melalui Initial Public Offering (IPO), atau melalui kerja sama atas dasar kondisi pasar, potensi investor dan jenis usahanya.
Khusus mengenai IPO, lanjut dia, penunjukkan lembaga penunjang dilakukan melalui proses kontes kecantikan (beauty contest) yang diselenggarakan oleh BUMN serta partner strategisnya. Ini dilakukan melalui proses penawaran yang transparan.
Mengenai permintaan pemerintah daerah untuk memperoleh kontribusi dari BUMN, dikatakan bahwa BUMN adalah unit usaha yang mandiri. Jadi, tidak jauh berbeda dengan perusahaan lain. Tanpa adanya perhatian dan pengertian tentang hal tersebut, kinerja BUMN akan terus mengalami penurunan. Sebab, permintaan itu hanya akan memberatkan BUMN dan dapat mengurangi minat investor untuk melakukan investasi di daerah yang bersangkutan.
Sehubungan dengan tidak optimalnya keuangan BUMN, menurut Prijadi, jajaran Departemen Keuangan akan mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki kinerja BUMN. Kebijakan itu akan berupa restrukturisasi, baik menyangkut keuangan, operasional maupun sumber daya manusia.
Mengenai restrukturisasi ini, direktorat jenderal pengembangan BUMN dan BPPN telah sepakat untuk mempercepat penyelesaian restrukturisasi 44 BUMN. Dengan begitu, diharapkan masalah keuangan ini dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan. (Rifat Pasha)