TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Express Group Daniel Podiman mengakui pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang meminta polisi menegakkan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 menguntungkan perusahaannya. "Pagi ini saham kami memang naik cukup besar. Lebih dari 15 persen," ujar Daniel, Jumat 18 Desember 2015.
Hingga siang tadi, kata dia, harga saham taxi Express melonjak hingga 28,44 persen ke level Rp 140 per lembar. Pada pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, saham perusaaan ini dibuka langsung menguat 2,75 persen ke level Rp 112 per lembar, dari penutupan kemarin di level Rp 109.
Daniel mengungkapkan selama ini perusahaannya merasa dirugikan oleh angkutan berbasis aplikasi seperti taksi uber. Sebab, kata dia, terjadi persaingan yang tak sehat antara taksi konvensional dan taksi uber yang berbasis online. "Mereka (taksi uber) tidak berbadan hukum dan tidak bayar retribusi. Tidak setara dong dengan kami yang sebaliknya," ujar Daniel.
Selain itu, ujar Daniel, taksi Uber menerapkan tarif sendiri di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu saja amat berdampak pada pendapatan perusahaannya. "Mereka membuat tarif sendiri lebih murah, sedangkan kami harus ikuti tarif Organda," ujar Daniel.
Senada dengan Daniel, Head of Public Relation Blue Bird Group Teguh Wijayanto mengungkapkan hal serupa. Teguh menilai persaingan usaha bisa berjalan harmonis jika semua aturan dapat dipatuhi. "Iklim usaha bisa lebih baik. Terjadi persaingan yang sehat, bukan yang menjatuhkan," ujarnya.
Teguh menilai, selama taksi uber atau taksi online seperti grabcar masih beroperasi, akan terjadi diskriminasi terhadap taksi konvensional. "Nanti semua jadi penyelenggara. Padahal izinnya tidak ada. Ini kan diskriminatif," ujarnya.
Menurut Teguh, larangan beroperasi taksi uber dapat melindungi kepentingan semua pihak termasuk konsumen dan perusahaan transportasi. "Ini supaya melindungi semua agar lebih harmonis," ujar dia.
DEVY ERNIS