TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah belum memiliki pandangan soal pelepasan saham PT Freeport. “Sekarang yang mau didivestasi apa, sudah tertulis sekarang masih bermasalah, kita lihat saja nanti,” kata Luhut di kantornya, Kamis, 19 November 2015.
Luhut mengatakan harusnya pemerintah sudah memiliki 30 persen saham dari PT Freeport. Namun saat ini hanya sekitar 9,36 persen saja saham yang dimiliki pemerintah. Luhut menilai Freeport harus mengevaluasi kinerja dan kontrak setelah 2019 karena evaluasi dan negosiasi kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. “Kok minta perpanjangan, dia punya kewajiban pembayaran dividen, bangun smelter saja belum dilakukan,” kata dia.
SIMAK: Namanya di Transkrip, Luhut: Takkan Saya Lacurkan Profesionalisme Saya!
Dalam negosiasi kontrak Freeport, kata Luhut, harus menguntungkan untuk pemerintah Indonesia. Selain itu saham juga tidak boleh jatuh ke pihak mana pun sebelum kontrak Freeport berakhir. Sementara itu pengamat pertambangan, Simon Sembiring, berharap Freeport terbuka alasan mereka tidak membayar dividen kepada pemerintah Indonesia.
Freeport tercatat terakhir membagi dividen pada 2012. Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, juga mengatakan belum menawarkan divestasi saham kepada pemerintah karena menunggu mekanisme aturan yang jelas.
Baca Juga:
Pada Maret 2014, Freeport tidak membayar dividen untuk 2013 karena kinerja perusahaan merosot dan komoditas tambang di pasar global melemah.
Simon mengatakan pemerintah harus mengawasi betul kinerja Freeport. Sehingga tidak bisa asal memutuskan apakah akan membayarkan dividen. Selain itu pemerintah jangan hanya menunggu melainkan menagih jatah dividen.
DANANG FIRMANTO