TEMPO.CO, Jakarta - Projo menyerukan kepada masyarakat agar memboikot atau tak membeli produk perusahaan-perusahaan pembakar lahan yang menyebabkan bencana kabut asap.
Organisasi masyarakat pendukung pemerintah ini memandang sanksi sosial dan ekonomi itu bentuk tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pemerkosa hutan. "Pembakaran hutan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dalam rilisnya yang diterima Tempo pada Minggu, 25 Oktober 2015.
Menurut Budi Arie, pembangunan yang berkelanjutan bertumpu pada basis ramah lingkungan hidup. Tujuannya untuk melindungi generasi mendatang. Tindakan pembakaran hutan jelas memunculkan bencana lingkungan dan manusia sehingga pemerintah menetapkannya sebagai darurat nasional.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana bahkan menemukan kabut asap dari Kalimantan dan Sumatera sudah berarak memasuki wilayah Jawa dan Bali.
Projo berpendapat, pembakaran hutan juga dipicu peraturan daerah yang mengizinkan pembakaran hutan. Di Kalimantan Tengah, misalnya, izin pembakaran lahan diterapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat.
Riau pun memperbolehkan pembakaran lahan dalam peraturan yang disahkan tahun 2007 dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan.
Itu sebabnya, Budi Arie melanjutkan, pemerintah daerah mesti segera mengubah peraturan- peraturan daerah semacam itu. Kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan tak bisa semata-mata dibebankan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus proaktif. “Pemerintah daerah jangan hanya berpangku tangan,” ucap Budi Arie.
YOHANES PASKALIS