TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pemerintah telah memangkas emisi karbondioksida atau emisi karbon pembangkit listrik sepanjang 2021 hingga 10,37 juta ton.
“Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan akses energi listrik bersih (green energy) dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) di 2060,” ujar Rida dalam siaran pers pada Rabu, 19 Januari 2022.
Rida menjelaskan, reduksi emisi CO2 pembangkit listrik menunjukkan angka yang signifikan. Menurutnya, Kementerian ESDM menargetkan penurunan emisi karbon pembangkit sebesar 4,71 juta ton.
Ia mencatat realisasinya bisa mencapai 186% atau 8,78 juta ton dari target awal. Tahun 2022, ESDM menaikkan target pengurangan emisi pembangkit listrik sebanyak 5,36 juta ton.
Untuk menekan emisi karbon, Rida menjelaskan bahwa pemerintah akan menarik pajak pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi, kata Rida, telah disusun pemerintah untuk menekan emisi karbon.
"Ini mulai menerapkan pajak karbon per tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax," tegas Rida.
Skema tersebut hanya dikenakan pada PLTU berkapasitas 25 sampai 100 Mega Watt (MW). Bagi Rida, pengecualian itu untuk mempertimbangkan pelayanan listrik kepada masyarakat.
Ia ingin tidak ada pengurangan pelayanan penyediaan listrik karena emisi karbon yang tinggi. Katanya tidak tepat juga sampai membiarkan PLTU tutup lalu gelap gulita, sementara itu penggantinya pun belum ada.
Baca Juga: Kadin Sebut Energi Fosil Masih Diperlukan dengan Pertimbangan Dua Faktor Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.