TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik non-subsidi pada kuartal III 2022. Namun kebijakan ini akan menyesuaikan dengan situasi penyebaran varian baru Covid-19.
“Ini sangat situasional, saya tidak tahu setelah Omicron ada apa lagi ke depannya, ada Ultron dan sebagainya,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa, 18 Januari 2022.
Selain menimbang kondisi pagebluk, Rida mengatakan kebijakan tarif listrik memperhatikan stabilitas harga kebutuhan pokok, seperti minyak goreng hingga LPG. Pemerintah, kata dia, tak ingin kenaikan tarif listrik menyebabkan inflasi tidak terkendali.
Rida mengungkapkan, pemerintah telah menunda kebijakan penyesuaian tarif listrik sejak 2017 lantaran berbagai alasan. Akibatnya, pemerintah terus menanggung kompensasi listrik dengan nilai yang besar mencapai Rp 25 triliun per tahun.
Dia berharap kondisi daya beli masyarakat akan segera membaik sehingga tarif listrik non-subsidi bisa disesuaikan agar ongkos perekonomian terjaga. Saat ini, penyesuaian tarif listrik sedang dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, hingga Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, pemerintah berencana mengubah skema listrik subsidi untuk masyarakat menjadi subsidi langsung. Subsidi langsung akan dikucurkan kepada pelanggan PLN dalam bentuk voucher atau uang tunai yang hanya bisa digunakan untuk membayar listrik.
Penerimanya adalah masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Dengan perubahan-perubahan itu, masyarakat yang tidak termasuk penerima subsidi akan membayar tarif listrik secara penuh.
“Namun ini lagi digodok mekanismenya, yang pasti jangan sampai kita buat aturan menyusahkan,” kata Rida.
Rida menyatakan pemerintah tidak berniat mengurangi insentif kepada masyarakat meski mekanisme pemberian subsidi berubah. Dia berharap perubahan ini justru akan mengatur agar penerima subsidi lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema Pemberian Subsidi Listrik Jadi Subsidi Langsung
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.