Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omnibus Law, Angin Segar untuk Kontraktor Batu Bara?

image-gnews
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meniupkan angin segar untuk kontraktor batubara kelas kakap. Nasib para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu telah diatur dalam rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law mengenai Cipta Lapangan Kerja.  

Dalam rancangan aturan Cipta Lapangan Kerja yang diterima Tempo, pemerintah memulainya dengan mengubah istilah PKP2B yang diperpanjang dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi Perjanjian Berusaha Pertambangan Khusus (PBKP). Keduanya memiliki aturan main yang berbeda.

Lahan IUPK hasil perpanjangan wajib menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Izinnya harus dilelang terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum diperebutkan swasta. Luas lahan izin operasi produksi batubara yang diperpanjang pun hanya dibatasi seluas 15 ribu hektare.

Namun setelah berubah menjadi PBKP, perpanjangan izin dapat diperoleh PKP2B tanpa penciutan lahan. Luas wilayah mereka menyesuaikan perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak. Izin PKP2B pun tak melalui proses lelang sehingga kesempatan BUMN untuk mengelola tambang milik pengusaha besar itu hilang.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan aturan itu disusun demi menjamin kepastian berinvestasi. "Dahulu kan sudah disetujui pemerintah mengenai luasan wilayah mereka sekian hektare (sesuai kontrak), kita hormati itu sampai dia selesai (perpanjangan) tahap kedua," ujarnya, seperti yang dikutip edisi Koran Tempo, edisi Senin 20 Januari 2020.

Pengamat Hukum Universitas Tarumanegara yang ikut merumuskan RUU Cipta Lapangan Kerja subsektor mineral dan batubara, Ahmad Redi, menyatakan kebijakan itu melanggar UU Minerba. "Di undang-undang yang sekarang berlaku sudah jelas pertambangan khusus prioritas BUMN," kata dia.

Selama proses harmonisasi beleid omnibus law tersebut, dia bersama tim perumus berulang kali mengusulkan agar pengelolaan batubara diserahkan kepada BUMN. Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikeras PKP2B melanjutkan usahanya.

Lantaran tak kunjung mencapai kesepakatan, kedua opsi dibahas di rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. "Akhirnya diputuskan seperti rancangan omnibus law sekarang," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

16 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

30 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.


Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

31 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

34 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

39 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

Neraca dagang antara Indonesia dan Vietnam mencapai USD 12,84 Miliar sepanjang 2024 lalu.


Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

42 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Simbara menaikan penerimaan pajak batu bara.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

50 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

51 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


KPK Periksa Sejumlah Kontraktor di Situbondo, Ada yang Dijemput Langsung dari Rumah

51 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
KPK Periksa Sejumlah Kontraktor di Situbondo, Ada yang Dijemput Langsung dari Rumah

Penyidik KPK memeriksa sejumlah kontraktor di Polres Situbondo. Ada yang dijemput langsung di rumahnya.


Sidang Korupsi Akuisisi Kontraktor Tambang PTBA, Dirut: SBS Sudah Beri Manfaat Optimal

19 Februari 2024

Mantan Compliance Officer PT Bukit Asam (Persero) Tbk  Dede Kurniawan (kanan), mantan Manager Bengkel Utama  Julismi (tengah) dan Manager Akutansi Managemen  Zulfikar Azhar (kiri) menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 15 Janauri 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Sidang Korupsi Akuisisi Kontraktor Tambang PTBA, Dirut: SBS Sudah Beri Manfaat Optimal

Arsal Ismail, Direktur Utama PTBA saat ini, bersaksi untuk lima orang orang terdakwa.