16 Kontainer Tekstil Selundupan Disita Bea dan Cukai
Reporter
Editor
Kamis, 8 Maret 2007 14:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aparat Bea dan Cukai kantor Wilayah V Bandung Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan enam belas kontainer tekstil asal China dan Korea. Enam belas kontainer itu diselundupkan melalui perusahaan penerima fasilitas kepabeanan PT PRG yang berdomisili di Bogor. Menurut Kepala Kantor Wilayah V Bandung Jody Koesmendro, pihaknya sudah menyelidiki indikasi adanya jaringan penyelundupan tekstil ini. "Kerugiian negara akibat hal ini sekitar Rp 4 Miliar bahkan bisa lebih," kata dia kepada Wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Rawamangun Jakarta Kamis (8/3). Langkah-langkah yang sudah diupayakan, kata dia, adalah melakukan pemblokiran atas kegiatan kepabeanan PT PRG. "Direktur Utama perusahan tersebut yaitu Snj juga sudah ditahan," kata Jody. Modus yang dilakukan, ujar dia, PT PRG selaku penerima fasilitas kepabeanan mengimpor barang berupa tekstil yang bukan miliknya atau kepentingan usahanya. Tujuannya untuk dikeluarkan ke pemilik barang sebenarnya tanpa proses pengolahan lanjut di perusahaan. "Barang tersebut dikeluarkan dengan modus untuk pengerjaan lebih lanjut melalui subkontrak ke perusahaan di peredaran bebas," kata dia. Namun faktanya barang-barang tersebut langsung di jual atau dikirim ke pemilik barang sebenarnya. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan bahwa barang siapa melanggar pasal tentang hal ini akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 250 juta rupiah.Anton Aprianto