Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita saat meninjau gudang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, 15 Desember 2016. Menurut Enggartiasto, saat ini perputaran beras di pasar tersebut mencapai 30 ribu ton per hari dan menyatakan stok beras nasional dalam kondisi mencukupi hingga Maret 2017. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Lima kementerian menjalin kerja sama dalam meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan barang beredar, pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen, serta penegakan hukum.
Sinergi ini dilakukan melalui perpanjangan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada 18 Desember 2013. Perjanjian tersebut berjangka waktu tiga tahun dan sudah berakhir pada 18 Desember 2016.
Kelima kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Perjanjian ini adalah kesungguhan pemerintah menjaga masyarakat dari barang-barang yang masuk, baik legal maupun ilegal, yang memiliki standar kesehatan yang buruk," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.
Menurut Enggartiasto, perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dilakukan tidak hanya saat barang masuk, tapi juga saat barang sudah di pasar. "Karena yang dipertaruhkan adalah masyarakat, konsumen."
Enggartiasto berharap penandatanganan nota kesepahaman ini dapat memperkuat jejaring pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar, terhadap pangan segar, pangan olahan, non-pangan, obat-obatan, serta kosmetik.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
16 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.