Pemerintah Luncurkan Stimulus Bidang Kepabeanan

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 09:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam rangka menghilangkan ekonomi biaya tinggi di sektor perdagangan dan perindustrian, pemerintah meluncurkan stimulus di bidang kepabeanan melalui tiga cara. Pertama memberikan fasilitas jalur prioritas pada sektor industri, di luar industri otomotif dan elektronik. Kedua, mempercepat proses restitusi atau pengembalian bea masuk. Ketiga, membantu industri dalam negeri dari ancaman barang-barang impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Demikian dikemukakan Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (13/1). Fasilitas jalur prioritas akan membebaskan semua barang impor dari intervensi aparat bea dan cukai. Tidak ada pemeriksaan administratif maupun pemeriksaan fisik, kata Eddy. Sehingga barang-barang yang diimpor dapat langsung dibongkar dari kapal pengangkut dan langsung dapat dikeluarkan dari pelabuhan. Untuk fasilitas jalur prioritas, kata Eddy, pendekatan yang dilakukan bukanlah pendekatan barang, melainkan pendekatan importir. Bagi importir yang memenuhi persyaratan dan kriteria, akan segera kami berikan fasiliats itu, kata dia. Saat ini sudah 20 importir yang memperoleh fasilitas tersebut. Eddy menyebutkan, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi para importir. Pertama, mereka harus memiliki bisnis yang jelas. Saat ini untuk memastikan bisnisnya kita tekankan dulu pada importir produsen, kata Eddy. Kedua, importir bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kepabeanan maupun perpajakan. Ketiga, importir itu bukanlah penunggak pajak atau merupakan wajib pajak patuh. Pemerintah tidak mentargetkan jumlah importir yang akan diberikan fasilitas tersebut. Yang jelas, importir dibebaskan untuk mengajukan persyaratan-persyaratan yang mereka inginkan untuk dinilai. Setelah itu, Dirjen Bea dan Cukai yang akan melakukan penilaian terhadap persyaratan itu. Sementara itu, untuk mempercepat proses pengembalian bea masuk, pemerintah akan segera merevisi semua keputusan Menteri Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai yang berkaitan dengan prosedur pengembalian bea masuk. Caranya dengan memangkas beberapa prosedur yang cukup birokratis, kata Eddy. Dengan pemangkasan ini, proses restitusi bea masuk dapat dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari. Waktu ini jauh lebih cepat dibanding proses yang selama ini dilakukan Ditjen Bea dan Cukai maupun Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (BINTEK) yang mencapai 1-2 bulan. Sedangkan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman barang-barang impor yang masuk secara ilegal, pemerintah akan meningkatkan operasi kepabeanan. Operasi-operasi itu bertujuan untuk menekan kemungkinan masuknya barang secara ilegal hingga tingkat minimal. Sasaran operasi terutama adalah barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri. Seperti barang elektronik, tektil dan produk tekstil, sepatu, dan mainan anak-anak. Operasi itu juga akan dilakukan terhadap komoditi-komoditi lainnya yang berkaitan dengan nasib petani, seperti gula dan beras. Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan program spot check atau pemeriksaan mendadak terhadap kinerja bea dan cukai. Pemeriksaan yang akan dimulai pada 1 April nanti ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan dijamin tidak akan menambah biaya baru bagi para importir. Ini bukan untuk bagi-bagi lahan, kata Eddy. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara acak berdasarkan teknik risiko (risk assesment technic). Jadi pemeriksaan dilakukan berdasar informasi yang diperoleh untuk menentukan kontainer yang harus diperiksa. Walaupun sudah memberikan fasilitas jalur prioritas, namun mekanisme jalur hijau dan jalur merah masih berlaku. Bedanya, untuk jalur hijau, bea dan cukai akan tetap melakukan penelitian dokumen atau administratif saat barang tiba di pelabuhan. Menurut, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Bambang Trisulo, fasilitas jalur prioritas tidak akan menghapus kewajiban pajak para importir. Ketentuan pajak yang berlaku tetap sama, kata dia. Pemerintah berharap, melalui stimulus kepabeanan ini diharapkan penyakit ekonomi biaya tinggi dapat diberantas. Selain menekan biaya produksi, ketiga upaya ini akan membantu pula cash flow perusahaan. Dara Meutia Uning --- TNR

Berita terkait

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

3 menit lalu

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

3 menit lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

6 menit lalu

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

7 menit lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

9 menit lalu

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.

Baca Selengkapnya

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

13 menit lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

15 menit lalu

Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

Apriyani / Fadia harus mengakui keunggulan Lee So Hee / Baek Ha Na, pada babak semifinal Piala Uber 2024. Indonesia vs Korea Selatan imbang 1-1.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Sabtu 4 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Jakarta Pertamina Enduro dan STIN BIN

15 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Sabtu 4 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Jakarta Pertamina Enduro dan STIN BIN

Jadwal Proliga 2024 akan kembali hadir pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tiga pertandingan akan berlangsung di GOR Jatidiri, Semarang.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

19 menit lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

21 menit lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya