Investasi dan Surat Berharga Dominasi Laporan Tax Amnesty

Reporter

Editor

Erwin prima

Senin, 26 September 2016 22:17 WIB

Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memaparkan jenis-jenis harta yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dalam program itu, jenis harta yang dilaporkan sebagian besar merupakan harta yang berupa investasi dan surat berharga.


Baca:
Ikut Tax Amnesty, Bos Sriwijaya Air Deklarasi Harta Pribadi
Mengejutkan, Gadis Ini Berkedip Setelah 300 Tahun Kematiannya
Kesaksian Detik-detik Ibu & Anak Jatuh dari JPO Pasar Minggu

"Dari jenis harta yang dilaporkan dalam tax amnesty, baik repatriasi, deklarasi luar negeri, serta deklarasi dalam negeri, investasi dan surat berharga mencapai Rp 587,84 triliun," ujar Ken dalam konferensi persnya di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Jakarta Selatan, Senin 26 September 2016.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, jenis harta terbanyak kedua adalah kas dan setara kas dengan jumlah Rp 586,01 triliun. Jenis harta tanah, bangunan, dan harta tak bergerak mencapai Rp 251,48 triliun. Sementara itu, piutang dan persediaan mencapai Rp 217,23 triliun, serta logam mulia, barang berharga, dan harta gerak lainnya mencapai Rp 64,28 triliun.

Ken mengatakan, dana repatriasi dari program tax amnesty terbesar berasal dari Singapura dengan jumlah Rp 39,47 triliun. Repatriasi dari Cayman Islands mencapai Rp 16,36 triliun dan dari Hong Kong mencapai Rp 12,43 triliun. Sementara itu, repatriasi dari Cina berjumlah Rp 3,52 triliun dan dari British Virgin Islands berjumlah Rp 1,87 triliun.

Adapun deklarasi luar negeri terbesar, menurut Ken, juga berasal dari Singapura dengan jumlah Rp 336,39 triliun. Deklarasi dari Cayman Islands mencapai Rp 47,89 triliun dan dari British Virgin Islands mencapai Rp 26,83 triliun. Ken menambahkan, deklarasi dari Australia mencapai Rp 17,85 triliun dan dari Hong Kong mencapai Rp 15,65 triliun.

Hingga Senini siang, menurut Ken, total penerimaan yang masuk dari program tax amnesty telah mencapai Rp 59,9 triliun dari target sebesar Rp 165 triliun. Uang tebusan yang dihitung dari jumpah surat setoran pajak yang masuk mencapai Rp 56,6 triliun. "Penerimaan dari tunggakan Rp 3,06 triliun dan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 300 miliar."

Dengan capaian itu, Ken mengaku belum puas. Dia memilih untuk menunggu hingga program tax amnesty selesai pada 31 Maret 2017 mendatang. "Teman-teman di Ditjen Pajak tidak pernah merasa puas ini sudah berhasil atau belum. Yang penting kami kerja dulu aja. Berhasil atau tidaknya nanti, setelah 31 Maret. Saya orangnya paling tidak bisa puas soalnya," katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

34 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

37 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

44 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya