Seruan Stop Bayar Pajak, Diren Pajak: Enggak Ada yang Bisa
Editor
Muhammad Iqbal
Selasa, 30 Agustus 2016 19:40 WIB
TEMPO - Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi angkat bicara terkait munculnya tagar StopBayarPajak di media sosial. Dia mempertanyakan maksud penyebaran tagar tersebut dan menjadikannya viral di dunia maya.
"Kalau mau boikot pajak, dia pakai smartphone, beli pulsa, dia kena pajak pertambahan nilai (PPN), gimana mau boikot? Beli air kemasan, beli rokok, dia juga bayar pajak. Jadi enggak ada yang bisa boikot pajak. Yang bikin hashtag itu, pengikutnya siapa?" kata Ken di kantornya, Selasa, 30 Agustus 2016.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menambahkan, ajakan stop bayar pajak tersebut akan merugikan masyarakat. "Stop bayar pajak, tidak ada pajak yang masuk, negara jalannya gimana?" ujarnya.
Selama ini, pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat melalui pajak. "Kalau tidak ada pajak, tidak ada polisi, tidak ada tentara dan lain sebagainya. Jadi mohon semuanya mendukung pencapaian penerimaan pajak, khususnya tax amnesty," tuturnya.
Beberapa hari terakhir, muncul kekhawatiran di masyarakat tax amnesty dimanfaatkan juru tagih untuk memeras wajib pajak. Bahkan, muncul tagar StopBayarPajak akhir pekan lalu. Netizen menilai, tax amnesty lebih tajam kepada rakyat kecil dibandingkan kepada para pengemplang pajak.
Presiden Joko Widodo juga merespons langsung kisruh kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut Presiden Joko Widodo, kebijakan tax amnesty sejak awal tetap ditujukan untuk wajib pajak besar.
"Utamanya yang menaruh uang dalam jumlah besar di luar negeri. Tetapi, memang bisa diikuti oleh yang lain, yang usaha menengah, usaha kecil," kata Presiden Jokowi seusai pembukaan Indonesia Fintech Festival dan Conference di Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 29 Agustus 2016.
Jokowi mengatakan, selain lebih menyasar wajib pajak besar, tax amnesty juga tidak bersifat wajib. Sebaliknya, kata dia, mengikuti kebijakan tax amnesty hanyalah hak untuk setiap wajib pajak. "Untuk nelayan, pensiunan, saya rasa sudahlah, enggak perlu ikut kebijakan tax amnesty. Tidak usah menggunakan haknya," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | ISTMAN M.P.