TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kedua beleid tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, perubahan terbatas atas kedua PP tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, salah satunya proyek Palapa Ring. Pemerintah berharap, pada 2019, semua ibu kota kabupaten/kotamadya di Indonesia sudah terhubung dengan jaringan telekomunikasi.
Menurut Darmin, pokok perubahan terhadap dua PP tersebut adalah mengenai pengaturan yang terkait dengan pembangunan dan penggunaan backbone network sharing serta spektrum jaringan antar-operator. Pengaturan masalah sharing antar-operator ini, kata dia, harus didasari asas keadilan dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.
Darmin menegaskan, nantinya skema business-to-business dalam industri telekomunikasi harus diatur. “Jangan dilepas. Ekornya masih dipegang,” katanya. “Begitu pula kalau sifatnya wajib. Kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur," ujarnya saat memimpin rapat koordinasi tersebut di kantornya, Senin, 8 Agustus 2016.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengusulkan adanya revisi kedua PP tersebut agar permasalahan diskriminasi tidak terjadi lagi. Rudi mengatakan revisi PP 52 diperlukan agar pembagian peran antar-penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis. "Revisi PP 53 dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses broadband nasional," ujarnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno tak keberatan atas revisi aturan itu. Namun dia ingin pengaturan backbone network sharing dan spektrum jaringan antar-operator dilakukan dengan adil dan jelas. "Karena Telkom sudah memberikan dividen yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat."
Agar tercipta keadilan dalam pengaturan backbone network sharing dan spektrum jaringan antar-operator tersebut, Darmin menyarankan menunjuk auditor independen. "Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lain. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri," tutur Rini.