430 Perusahaan Jasa Keuangan Dipertanyakan Legalisasinya

Reporter

Senin, 25 Juli 2016 16:41 WIB

Muliaman Darmansyah Hadad. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Mataram - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebutkan 430 perusahaan jasa keuangan yang dipertanyakan legalitasnya. Perusanaan-perusahaan itu menawarkan investasi kepada masyarakat.

Menurut Muliaman, dari jumlah itu, 374 perusahaan di antaranya menawarkan investasi yang berkaitan dengan keuangan, seperti emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh.

Sedangkan 56 perusahaan lainnya memberikan penawaran berupa investasi di bidang property, tanaman, komoditas dan perkebunan. “Setelah dilakukan penelitian, seluruh perusahaan itu diragukan legalitasnya,” ujar Muliaman pada acara pelantikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah dan Satuan Tugas Waspada Investasi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Senin, 25 Juli 2016.

Muliaman menjelaskan secara rinci, 388 tawaran dari perusahaan yang tidak memiliki kejelasan izin operasinya, 13 tawaran dari perusahaan yang tidak memiliki izin investasi walaupun memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Selebihnya, 23 tawaran perdagangan komoditas dan 6 tawaran oleh perusahaan yang berbentuk koperasi.

Berdasarkan data OJK NTB, beberapa laporan yang diterima bermacam rupa investasi. Ada yang mengajak investasi di bidang perjalanan wisata, terutama ibadah umroh. Kepada calon jemaah dijanjikan keuntungan hingga 30 persen dari nilai investasi.

Akibat janji itu, tidak sedikit calon jemaah yang tergiur untuk menarik dana pribadi yang semula didepositokan. Bahkan banyak calon jemaah yang mengambil pinjaman bank untuk keperluan investasi tersebut.

Penipuan berkedok investasi bodong banyak terjadi di NTB. Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 30-50 juta per orang. Diperkirakan jumlah kerugian para korban mencapai Rp 80 miliar. Itu sebabnya OJK meminta masyarakat untuk waspada.

Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi meminta aparat kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap investor bodong itu. “Tangkap pelakunya. Penegakan hukum secara tegas sebagai shock teraphy,” ucapnya, seraya mengatakan selain diganjar dengan hukuman pidana, pelaku harus mengembalikan uang korban.

Gubernur mengatakan, investor bodong tersebut melakukan pemantauan terhadap orang-orang mampu yang akan dijadikan korban. Mereka mengundang para korban melakukan pertemuan di hotel demi meyakinkan korbannya. “Kepada para korban diiming-imingi keuntungan berupa bunga hingga 15 persen.”

SUPRIYANTHO KHAFID



Berita terkait

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

6 jam lalu

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

Kadin menggelar panel diskusi sebagai rangkaian dari SIWW 2024. Akses terhadap air bersih masih menjadi tantangan sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

7 jam lalu

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

Sucor Aset Management menjalin kerja sama dengan BRI Danareksa Sekuritas untuk distribusi produk investasi reksa dana. Seperti apa targetnya tahun ini

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

7 jam lalu

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

14 jam lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

16 jam lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

1 hari lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

1 hari lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

2 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

3 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya