TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Terpadu Pemantauan, Pengawasan dan Pengendalian Dampak Kenaikan Harga Serta Penyalahgunaan Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak (Timdu BBM) menemukan adanya penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) hingga Rp 108,6 miliar. Temuan itu berasal dari tiga sektor, yaitu BBM industri, perkapalan dan umum yang dilakukan mulai April 2005 hingga Januari 2006.Ketua Timdu BBM Slamet Singgih mengatakan sejak tim itu dibentuk kembali 28 April lalu menemukan penyimpangan yang dilakukan mitra Pertamina maupun masyarakat. “Yang melanggar diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta hari ini.Menurutnya bentuk penyimpangan distribusi BBM untuk sektor industri dilakukan 16 perusahaan di Wilayah Unit Pemasaran Pertamina (UPMS ) III dan UPMS IV. Mereka telah menggunakan BBM ilegal yang dipasok dari 25 pangkalan liar sebesar 4.893 kiloliter senilai Rp 15,7 miliar.Sedangkan di sektor perkapalan telah ditangkap upaya penyelundupan BBM ke Timor Leste sebanyak 1.000 kiloliter serta penjualan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah (Perpres No. 22 tahun 2005). Total BBM yang berhasil diselamatkan senilai Rp 64,6 miliar.Untuk BBM umum, dilakukan penertiban 56 pom bensin di UPMS III dan 25 pangkalan ilegal, ditambah dengan pengurangan alokasi minyak tanah pada 12 agen di UPMS III dan I sehingga total kerugiannya sekitar Rp 28,3 miliar.Di samping itu, Timdu juga menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai Pertamina. Tiga pejabat Pertamina, yaitu Suherimanto, Kepala Penjualan UPMS III, Viktor Lumban Gaol, Wira Penjualan Rayon II UPMS III, dan Budi S. Hartono, Wira Penjualan Rayon IV UPMS III, diperiksa terkait pemberian sanksi terhadap dua pom bensin yang diketahui mengurangi volume BBM yang dijual namun sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan Pertamina.m. fasabeni