TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan setuju dan sanggup melakukan audit biaya pokok penyediaan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam tempo satu bulan.Hasil audit itu diperlukan untuk mengetahui struktur biaya produksi PLN, sebagai dasar penetapan tarif dasar listrik yang baru. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah bertemu dengan Ketua BPK Anwar Nasution beberapa hari lalu. “Beliau menyatakan setuju dan sanggup,” kata dia seusai memimpin upacara peringatan Hari Pabean Internasional, Kamis (26/1). Diharapkan, audit itu bisa menghasilkan data yang akurat tentang struktur biaya produksi PLN. Selanjutnya, akan dicari celah untuk melakukan penghematan di internal PLN. Langkah penghematan itu akan dibandingkan dengan beban subsidi yang sudah dialokasikan dalam APBN 2006, maupun dalam pembahasan APBN-P 2006 bersama DPR nanti. Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak tentu akan meningkatkan struktur biaya PLN. Logikanya, bila input PLN meningkat sementara output-nya diatur pemerintah tentu ada biaya yang tidak bisa melalui tarif listrik yang berlaku sekarang.Ia menegaskan, hasil audit BPK bukan segalanya dalam penetapan tarif listrik baru, melainkan salah satu elemen saja. Yang utama, lanjut Sri Mulyani, menyeimbangkan antara kepentingan APBN (termasuk inflasi) dengan konsumen terutama rumah tangga. Karena itu, kalau pun ada kenaikan tarif akan ditetapkan berdasarkan beban yang ditanggung masyarakat, industri, bisnis, dan APBN.Retno Sulistyowati