TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dinilai tidak serius melakukan penegakan hukum lingkungan. Kesimpulan itu disampaikan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam siaran pers evaluasi akhir tahun 2005 yang diterima Tempo, Senin (2/1). "Secara moral Indonesia sudah terpuruk dalam aspek penegakan hukum lingkungan," kata Direktur Eksekutif ICEL Indro Sugianto.Indro memaparkan, pengabaian terhadap penegakan hukum lingkungan secara telanjang tergambar atas kasus-kasus lingkungan yang terjadi selama 2005. "Kerugian negara akibat kasus pembalakan liar tahun lalu mencapai Rp 70 triliun," ujarnya.Ia menyatakan modus pembalakan liar semakin beragam, mulai dari penerbitan izin palsu, penebangan kayu yang jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), SKSHH terbang, sampai pada keterlibatan oknum pemerintah dan aparat TNI/Polri yang membekingi pembalakan liar."Lebih ironis lagi, pemerintah justru terus mengeluarkan izin-izin baru berikut fasilitas pendukung lain guna pengerukan dan pengurasan sumber daya alam besar-besaran demi tujuan pragmatis, yakni bertambahnya devisa negara," kata Indro.Indro mengungkapkan, potret buruk kinerja pemerintah dalam penanganan pembalakan liar juga terlihat dari lahirnya perundangan yang ternyata tidak ditegakkan secara optimal."Banyak peraturan masih bias kepentingan pemodal dan masih dipertanyakan tingkat efektivitasnya," kata Indro. Ia mencontohkan Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.Jojo Raharjo