Cegah Kerusakan Hutan, SVLK Dorong Legalitas Kayu  

Reporter

Jumat, 23 Oktober 2015 09:31 WIB

Kapal tongkang pengangkut kayu Hutan Taman Industri (HTI) melintasi sungai Siak di Perawang, Kabupaten Siak, Riau, (15/3). ANTARA/Fachrozi Amri

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan semangat awal pembentukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang bertujuan mencegah kerusakan hutan lebih lanjut di Indonesia dengan menciptakan tata kelola hutan yang baik.

"Tujuan kita sejak awal membangun tata kelola hutan lebih baik. Kita meyakini, melalui hard approach, tidak berhasil signifikan melalui berbagai operasi," kata staf ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumberdaya Alam, Agus Justianto, di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.

Sistem ini, kata dia, sudah bertahun-tahun dibuat setelah ada pernyataan bahwa tindakan hukum tidak bisa menghentikan aktivitas pengambilan kayu secara ilegal di hutan-hutan Indonesia.

"Nah, berkaca dari kejadian yang ada, maaf jika saya larikan ini ke kebakaran hutan dan lahan karena harus diakui, salah satunya karena ada praktek ilegal di lapangan. Makanya terjadi kebakaran dan dampaknya luar biasa," ujar Agus.

Ia mengatakan poin yang ingin didorong oleh KLHK adalah legalitas kayu. Jika akhirnya bisa ekspor dengan lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade Voluntay Partnership Agreement, bisa dianggap sebagai bonus karena telah menjalankan tata kelola hutan secara baik.

"Yang dikeluhkan IKM (Industri Kecil Menengah) itu kan mahal untuk dapat legalitas. Ini harusnya bisa diselesaikan, tapi kok yang disalahkan SVLK-nya," ujar dia.

KLHK, tutur dia, melakukan upaya menyelesaikan apa yang dikeluhkan IKM untuk memfasilitasi, membiayai, hingga mendampingi untuk mendapatkan legalitas tersebut.

Ia mengatakan ada poin-poin penting dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang dikeluarkan 19 Oktober 2015, yang perlu dijelaskan kembali oleh Kementerian Perdagangan. Ada salah satu pasal dalam peraturan tersebut yang menyebutkan produk ekspor yang masuk dalam kelompok B, yang terdiri atas 15 nomor pos tarif tidak perlu memiliki V-Legal, tapi produk tersebut harus berasal dari bahan baku legal.

"Ini perlu penjelasan karena nanti di bea cukai. Mereka harus bisa memastikan apakah produk tersebut disertai dokumen yang berasal dari SVLK atau tidak. Selama ini, untuk memastikannya, ada dokumen V-Legal, nah kalau dihilangkan untuk mengetahui bahan baku legal atau tidak siapa yang verifikasi," ujar dia.

Ia mengatakan jika verifikasi dibebankan ke bea cukai, tentu tidak akan sanggup.

Menurut dia, pemahaman terkait SVLK belum sepenuhnya dipahami oleh Kementerian Perdagangan. Verifikasi hulu dan hilir perlu dilakukan karena dalam satu sistem rantai pasokan kayu berarti dari hulu dan hilir yang semuanya harus dipastikan legalitasnya.

"Kalau di hilir ada produk yang dikecualikan, sistem ini tidak akan berjalan sempurna karena ada celah masuk kemungkinan terjadinya sumber-sumber kayu di hilir yang ilegal," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas T Lembong sempat mengatakan SVLK merupakan sistem yang canggih dan bagus sehingga akan terus mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan.

"Kami apresiasi kerja keras dari Kementerian LHK yang bekerja sama dengan negara destinasi ekspor kayu untuk menciptakan sistem itu, sekaligus memberikan nilai tambah terhadap ekspor kayu dan produk kayu dari Indonesia," kata Thomas.




ANTARA


Berita terkait

ISWA: Industri Kayu Olahan Terdampak Ketidakpastian Ekonomi Global

27 Oktober 2023

ISWA: Industri Kayu Olahan Terdampak Ketidakpastian Ekonomi Global

Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) menyoroti kondisi ekonomi global yang berdampak pada industri kayu dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Strategi Promosikan Produk Kayu Berkelanjutan di Indonesia

15 November 2020

Ini Strategi Promosikan Produk Kayu Berkelanjutan di Indonesia

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan mengatakan Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus memberikan perhatian terhadap industri kayu ringan.

Baca Selengkapnya

Terpukul Perang Dagang, Nilai Ekspor Kayu Olahan Turun 4 Persen

3 Januari 2020

Terpukul Perang Dagang, Nilai Ekspor Kayu Olahan Turun 4 Persen

Terpukul oleh perang dagang, nilai ekspor kayu olahan Indonesia sampai 31 Desember 2019 hanya mencapai US$ 11,64 miliar.

Baca Selengkapnya

Rupiah Semakin Melemah, Untung di Industri Ini Makin Tebal

24 Agustus 2018

Rupiah Semakin Melemah, Untung di Industri Ini Makin Tebal

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pelemahan rupiah disebabkan faktor eksternal.

Baca Selengkapnya

Genjot Industri, Pemerintah Subsidi Sistem Legalitas Kayu

13 Juli 2018

Genjot Industri, Pemerintah Subsidi Sistem Legalitas Kayu

Pemerintah bakal memberi insentif untuk para pelaku industri kecil dan menengah di bidang kayu dan furnitur.

Baca Selengkapnya

Pidato Jokowi di Pameran Furniture Internasional

11 Maret 2017

Pidato Jokowi di Pameran Furniture Internasional

Jokowi menuturkan, pemerintah memberikan sejumlah insentif
bagi beberapa industri furniture dan rajinan untuk mendongkrak
nilai ekspor.

Baca Selengkapnya

Kayu Berserifikat FLEGT Indonesia Pertama Tiba di London

17 Januari 2017

Kayu Berserifikat FLEGT Indonesia Pertama Tiba di London

Pengapalan pertama produk kayu dengan lisensi FLEGT asal Indonesia ke Inggris ini ada sekitar 17 kargo.

Baca Selengkapnya

Dapat Lisensi FLEGT, Indonesia Bidik Pemasaran Kayu ke Eropa  

30 November 2016

Dapat Lisensi FLEGT, Indonesia Bidik Pemasaran Kayu ke Eropa  

Menteri Luar Negeri Retno menjelaskan bahwa kita harus memanfaatkan keunggulan komparatif produk kayu untuk meraih pasar yang lebih besar di UE.

Baca Selengkapnya

Industri Mebel Terdampak Implementasi Sistem Legalitas Kayu

30 November 2016

Industri Mebel Terdampak Implementasi Sistem Legalitas Kayu

Implementasi sistem verifikasi legalitas kayu perlu
disempurnakan karena diyakini mampu membangkitkan pelaku usaha
mebel skala industri kecil dan mene

Baca Selengkapnya

RI Terbitkan 845 Lisensi FLEGT Ekspor Kayu ke Uni Eropa  

24 November 2016

RI Terbitkan 845 Lisensi FLEGT Ekspor Kayu ke Uni Eropa  

Lisensi untuk tujuan ekspor ke 24 negara di Uni Eropa terdiri atas produk panel, furnitur, woodworking, kerajinan, chips, kertas, dan perkakas.

Baca Selengkapnya