Anggota DPR Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, memakai baju tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 22 Oktober 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Deiyai merupakan usulan dari daerah, bukan dari kementerian.
"Proposal dari Kabupaten Deiyai memang sudah sampai Pemda, tapi kami kembalikan lagi karena persyaratan yang belum sesuai ketentuan," ujar Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana kepada Tempo lewat pesan singkat pada Kamis, 22 Oktober 2015.
Rida menambahkan proyek pembangkit listrik di Deiyai itu tidak termasuk dalam anggaran 2016. "PLTMH yang jadi isu, tidak tercantum dalam daftar kegiatan kami di 2016," ujarnya.
Program PLTMH di Deiyai ini terkuak setelah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan menerima suap dalam proyek PLTMH di Deiyai, Papua.
KPK telah menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka penerima suap. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P., mengatakan politikus Hanura itu diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang anggarannya dibahas di DPR.
Selain itu adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu, KPK juga menetapkan tersangka lain. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, dan staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima suap lantaran dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius dan seorang pengusaha, Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.