Surat Menteri ESDM ke Freeport Dinilai Tak Ada Landasan Hukum

Reporter

Senin, 19 Oktober 2015 11:57 WIB

Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor dengan kuota mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga untuk periode Juli 2015 - Januari 2016. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi Hukum, Sufmi Dasco Ahmad, menilai surat Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said ke Freeport tidak jelas dasar hukumnya. "Tidak ada satu regulasi pun yang mengharuskan menteri berkirim surat itu," kata Sufmi pada Tempo dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2015.

Sufmi mengatakan landasan hukum dari apa yang dilakukan Menteri ESDM ini sangat tidak jelas. Ia juga menilai tidak ada urgensi dari pemberian surat tersebut. Dia menilai Presiden seharusnya menegur Menteri ESDM mengenai apa yang telah dilakukan Menteri ESDM.

Menurut Sufmi, surat tersebut tidak lazim dikirim oleh salah satu pihak yang terikat dalam kontrak karena jangka waktu kontrak yang ada saat ini masih sangat lama, yakni hingga 2021. Ia menilai, seharusnya terlebih dahulu ada evaluasi yang komprehensif tentang pelaksanan kontrak menjelang berakhirnya jangka waktu. Setelah evaluasi dilakukan, baru bisa diputuskan kontrak akan diperpanjang atau tidak.

Apalagi saat ini, pembangunan smelter yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 170 tentang Minerba, pembangunannya belum mencapai 20 persen. Sufmi menilai Menteri ESDM seharusnya mendapat teguran dari Presiden selaku atasan langsung.

Dengan surat yang diberikan, menurut Sufmi, Freeport sudah dapat keuntungan besar berupa naiknya harga saham mereka. Padahal saat ini di Indonesia, masih sangat besar keluhan soal Freeport.

Sufmi setuju bahwa pemerintah memang harus mengundang dan mempertahankan investor di Indonesia. Namun, menurut dia, para investor tersebut harus taat hukum. "Soal regulasi itu urusan internal kita dan bukan merupakan hal yang perlu dinegosiasikan. Suka atau tidak suka, semua investor termasuk Freeport harus ikut," ujar Sufmi.

Pada 7 Oktober 2015, Menteri ESDM Sudirman Said telah mengirimkan surat kepada Freeport. Surat ini menyatakan PT FI dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya hingga 30 Desember 2021.

Lalu pada 14 Oktober 2015, Freeport mengajukan penawaran kontrak kepada Indonesia. Pemerintah mempunyai waktu 90 hari untuk melakukan penawarannya. Freeport menambah investasi sebelum habis masa kontrak untuk mempersiapkan pembangunan tambang bawah tanah terbesar di dunia dengan kedalaman 1.300-3.000 meter.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara, perpanjangan izin kerja Freeport ini sebenarnya mempunyai dua dampak sekaligus. Jika dihentikan, pemerintah seperti mengkhianati peraturan sendiri. Jika melanjutkan kontrak, penerimaan negara akan bertambah dan lapangan kerja meningkat. Namun, apabila pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kontrak, seharusnya Indonesia diberikan proporsi saham yang lebih besar. Saat ini, saham Indonesia di freeport hanya 9,3 persen.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

3 jam lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

1 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

20 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

36 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya