Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi III  

Reporter

Rabu, 7 Oktober 2015 20:18 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi sejumlah Menteri Kabinet Kerja bidang perekonomian dan Pimpinan lembaga keuangan saat konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, 9 Seprember 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara berkelanjutan terus memperbaiki iklim usaha serta mempermudah, memperjelas, mempermurah pengurusan perizinan dan syarat berusaha di Indonesia. Dalam paket kebijakan ketiga, pemerintah menambahkan satu poin, selain kemudahan dan kejelasan usaha, yaitu menekan biaya.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada dua pokok utama dalam kebijakan ini yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Berikut isi paket kebijakan ekonomi paket tiga.

A. Kebijakan penurunan harga BBM, gas dan listrik:
Harga BBM
-Harga avtur internasional turun 5,3 persen atau sekitar 10 sen per dolar dan harga avtur domestik turun 1,4 persen.
-LPG 12 kilogram turun dari Rp 141.000 menjadi Rp 134.300 atau turun 4,72 persen. Mulai berlaku 16 September 2015.
- Harga pertamax turun Rp 9.250 menjadi Rp 9.000. Mulai berlaku 1 Oktober 2015.
- Harga pertralite turun Rp 8.400 menjadi RP 8.300. Mulai belaku sejak 1 Oktober 2015.
-Harga BBM jenis solar turun Rp 200 per liter. Penurunan juga berlaku untuk jenis solar subsidi dan nonsubsidi. Mula berlaku 3 hari lagi, Sabtu 10 Oktober 2015.

Harga Gas
-Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru dengan kontrak US$ 6 hingga 8 MMBTU mendapat pengurangan harga 0 hingga 1 US$ per MMBTU. Sedangkan untuk pabrik dari lapangan gas baru dengan kontrak di atas US$ 8 per MMBTU, harga gas turun US$ 1 hingga US$ 2 per MMBTU. Hal ini untuk program hilirisasi dan mendukung industri padat karya seperti industri pupuk dan petrokimia.
-Penurunan harga gas untuk industri tersebut mulai efektif berlaku 1 Januari 2016.

Harga Listrik
-Penurunan tarif listrik dilakukan secara adjustment yang ditentukan oleh harga ICP, kurs, dan inflasi. Setiap penurunan ICP US$ 10 per barel, maka harga listrik dapat turun 5 persen; rupiah menguat Rp1.000 per dolar dapat menurunkan listrik 2,32 persen serta inflasi membaik 1 persen akan menurunkan listrik 0,189 persen.
-Tarif listrik untuk pelanggan industri jenis tiga dan empat turun sebesar Rp 12 hingga Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjusment)
-Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik pada tengah malam pukul 23.00 hingga 08.00 pagi hari, yaitu pada saat beban sistem ketenagakistrikan rendah. Diskon 30 persen dari tarif normal ini diharapkan dapat mulai pekan ini. Hal ini untuk mendorong industri berbasis mekanik untuk menaikkan kemampuan produksi di malam hari
-Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40 persen dari tagihan 6 atau 10 bulan pertama dan melunasinya secara dicicil hingga 12 bulan, Ini untuk membantu industri-industri rawan PHK dan mengalami kesulitan cashflow sehingga pembiayaan listriknya terus bengkak.

B. Perluasan wirausahawan penerima KUR.
Pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari 22 persen menjadi 12 persen. Pada paket ketiga, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap, dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif. Contohnya, istri pegawai yang membuka salon atau warung kopi dapat mendapat KUR karena dikategorikan sektor produktif.

C. Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal

Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan revisi peraturan menteri nomor 2 tahun 2015 tentang standar pelayanan dan pengaturan agraria. Isinya itu menyangkut pemberian hak atas tanah, khususnya hak guna usaha (HGU). Selain pemberian hak, perpanjangan hak dan pembaharuan hak juga akan disederhanakan menjadi waktu pelayanannya lebih pendek.

Pemohon mendapat informasi tentang ketersediaan lahan dalam 3 jam dari semula, 7 jam.

Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon akan ketersediaan dan rencana penggunaan lahan dan dikeluarkan suratnya dalam waktu 3 jam.

Kelengkapan perizin prinsip memerlukan proposal, pendirian perusahaan, alas hak tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulai kegiatan lapangan. Ada persyaratan yang dapat menyusul smapai dengan sebelum diterbitkan keputusan tentang hak penggunaan lahan.

Jangka waktu pengurusan yang mewajibkan persyaratan lengkap:
-izin HGU dari 30 hingga 90 hari itu menjadi 20 hari kerja untuk lahan sampai 200 hektar. Sedangkan untuk lahan di atas 200 hektar, hanya 45 hari kerja.
-Adapun perpanjangan atau pembaharuan izin HGU yang semula 20 hingga 50 hari, diperpendek jadi 7 hari kerja untuk lahan 200 hektar. Untuk lahan di atas 200 hektar cukup 14 hari kerja.
-Permohonan HGB atau hak pakai dari 20 -50 hari kerja menjadi 20 hari kerja untuk tanah 15 hektar. Sedangkan di atas 15 hektar hanya 30 hari kerja.
-Perpanjangan atau pembaharuan HGB atau Hak Pakai dari 20 - 50 hari kerja menjadi 5 hari untuk lahan sampai 15 hektar. Adapaun di atas lahan 15 hektar, hanya 7 hari kerja.
-Hak atas tanah dari 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja.
-Penyelesaian pengaduan dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja.

Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan (termasuk audit luas) lahan oleh yang bersangkuan tak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.

D. Dukungan Paket Ketiga dari Sektor Keuangan

Paket kebijakan ekonomi tahap ketiga didukung Otoritas Jasa Keuangan dengan menerbitkan enam peraturan kemudahan bagi industri keuangan.

1.Memberikan kemudahan atau relaksasi persyaratan bagi kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing oleh bank.
2.Meluncurkan skema asuransi pertanian, khususnya komoditas padi. Program ini dilakukan dengan menggandeng Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN serta konsorsium perusahaan asuransi.
3.Revitalisasi industri modal ventura. Industri modal ventura justru kerapkali kesulitan untuk mendapat perbankan karena minimnya akses.
4. Membentuk konsorsium untuk pembiayaan industri berorientasi ekspor bagi ekonomi kreatif, UMKM serta koperasi.
5. Pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor.
6. Penegasan terkait impelementasi one project konsep dalam penetapan kualitas kredit.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

21 hari lalu

Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

Relawan Jokowi menilai silaturahmi dengan Megawati penting dan strategis dalam kerangka kebangsaan dan kenegaraan.

Baca Selengkapnya

Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati

24 hari lalu

Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati

Istana Kepresidenan menyatakan Presiden Jokowi sangat terbuka untuk bersilaturahmi dengan siapa saja, apalagi dengan tokoh-tokoh bangsa.

Baca Selengkapnya

Istana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh

26 hari lalu

Istana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh

Istana meminta maaf karena tak bisa mengakomodasi semua warga yang mengikuti acara open house Jokowi.

Baca Selengkapnya

Presiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex

36 hari lalu

Presiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex

Rumah dan istana Presiden Peru Dina Boluarte digerebek dalam penyelidikan terhadap kepemilikan jam tangan mewah Rolex.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

52 hari lalu

Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

Bangunan baru di Istana Negara IKN seperti rumah menteri dan istana wakil presiden mendapat kritik. Berikut fakta-faktanya.

Baca Selengkapnya

Geng Kriminal Serang Istana Kepresidenan Haiti di Port-au-Prince

58 hari lalu

Geng Kriminal Serang Istana Kepresidenan Haiti di Port-au-Prince

Geng-geng kriminal Haiti melancarkan serangan besar-besaran terhadap beberapa kantor pemerintah, termasuk Istana Kepresidenan

Baca Selengkapnya

Jawab Isu Akan Mundur dari Kabinet, Menlu Retno Balik Tanya: Percaya Enggak?

6 Februari 2024

Jawab Isu Akan Mundur dari Kabinet, Menlu Retno Balik Tanya: Percaya Enggak?

Menlu Retno Marsudi, yang sempat diisukan akan mundur dari Kabinet Indonesia Maju, balik bertanya kepada wartawan yang mengkonfirmasi kabar tersebut

Baca Selengkapnya

Polisi Polandia Tangkap Mantan Mendagri yang Berlindung di Istana Kepresidenan

10 Januari 2024

Polisi Polandia Tangkap Mantan Mendagri yang Berlindung di Istana Kepresidenan

Penangkapan mereka terjadi di tengah perselisihan antara Presiden Polandia Andrzej Duda dan pemerintahan baru Perdana Menteri Donald Tusk.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN

21 Desember 2023

Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN

Jokowi hari ini meninjau perkembangan pembangunan kompleks Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

24 Oktober 2023

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan ekonomi

Baca Selengkapnya