Ini 75 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia  

Reporter

Rabu, 7 Oktober 2015 14:00 WIB

Sejumlah wisatawan asing berfoto bersama di atas tebing Pantai Balangan, Kabupaten Badung, Bali, 20 Agustus 2015. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 yang membebaskan visa kunjungan bagi warga di 75 negara.

Seperti diunggah dalam laman Sekretariat Kabinet pada Rabu, 7 Oktober 2015, penerbitan perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Perpres 104 Tahun 2015 menyebutkan bebas visa kunjungan tersebut berlaku bagi warga negara asing yang berwisata, singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain, serta menjalankan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial-budaya, bisnis, ataupun keluarga.

Sedangkan ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia bagi warga negara asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan dan tempat pemeriksaan imigrasi akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut ini daftar negara yang warganya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan tersebut:

1. Afrika Selatan

2. Aljazair

3. Amerika Serikat

4. Angola

5. Argentina

6. Austria

7. Azerbaijan

8. Bahrain

9. Belanda

10. Belarusia

11. Belgia

12. Bulgaria

13. Cek

14. Denmark

15. Dominika

16. Estonia

17. Fiji

18. Finlandia

19. Ghana

20. Hongaria

21. India

22. Inggris

23. Irlandia

24. Islandia

25. Italia

26. Jepang

27. Jerman

28. Kanada

29. Kazakhstan

30. Kirgistan

31. Kroasia

32. Korea Selatan

33. Kuwait

34. Latvia

35. Lebanon

36. Liechtenstein

37. Lithuania

38. Luxemburg

39. Maladewa

40. Malta

41. Meksiko

42. Mesir

43. Monako

44. Norwegia

45. Oman

46. Panama

47. Papua Nugini

48. Prancis

49. Polandia

50. Portugal

51. Qatar

52. Republik Rakyat Tiongkok

53. Rumania

54. Rusia

55. San Marino

56. Saudi Arabia

57. Selandia Baru

58. Seychelles

59. Siprus

60. Slovakia

61. Slovenia

62. Spanyol

63. Suriname

64. Swedia

65. Swiss

66. Taiwan

67. Tanzania

68. Timor Leste

69. Tunisia

70. Turki

71. Uni Emirat Arab

72. Vatikan

73. Venezuela

74. Yordania

75. Yunani



ANTARA




Advertising
Advertising

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya