Merokok di Tempat Umum di Aceh Kena Denda Rp 1 Juta

Reporter

Rabu, 7 Oktober 2015 07:00 WIB

Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengeluarkan ketentuan denda Rp 1 juta bagi warga yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum sesuai dengan Rancangan Qanun (Perda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) yang akan disahkan.

Bupati Aceh Barat H.T. Alaidinsyah mengaku kebijakan ini sangat bertentangan dengan nalurinya karena mengekang kebebasan merokok.

"Karena saya perokok aktif, ini bertentangan dengan naluri pribadi saya. Tapi, karena ini merupakan kepentingan dan kebijakan umum, qanun ini harus kita utamakan dan segera disahkan. Saya ikhlas mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi," ucapnya di Meulaboh, Selasa, 6 Oktober 2015.

Alaidinsyah menjelaskan, denda Rp 1 juta tersebut masih bisa direvisi. Kebijakan ini, ujar dia, akan diterapkan jika Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujuinya.

Tujuan akhir qanun ini adalah menekan tingginya aktivitas merokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, di samping bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya

"Pemberlakuannya sesuai dengan tata ruang Kota Meulaboh sampai tahun 2034 dengan dimulai secara simultan. Dalam pelaksanaannya, ada pemberlakuan aturan secara terukur. Tempat lokalisasinya pun sudah diatur oleh Bappeda," tuturnya.

Setelah disepakati eksekutif dan legislatif setempat, qanun ini dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Aceh untuk dilihat efektivitasnya dan dievaluasi. Selama 30 hari setelah itu, barulah bisa diterapkan secara menyeluruh.

ANTARA




Berita terkait

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

21 Januari 2022

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Berikut tantangan berat menjadikan Malioboro di Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.

Baca Selengkapnya

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

24 Agustus 2021

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

Pemerintah seharusnya melarang iklan rokok dalam berbagai wujud, baik yang terang-terangan hingga yang terselubung.

Baca Selengkapnya

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

23 Agustus 2021

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah menargetkan pada 2024, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah membuat peraturan Kawasan Tanpa Rokok, atau kurang 147 daerah lagi.

Baca Selengkapnya

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

16 November 2017

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

Awas, perokok terancam tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta bila melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

24 Agustus 2017

Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2015 melarang iklan rokok dipasang baik di luar maupun di dalam ruangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

17 Mei 2017

Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Pada 2019, setengah dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia menerapkan kawasan tanpa rokok.

Baca Selengkapnya

Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

25 Februari 2017

Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

Iklan yang tidak membayar pajak itu ditempelkan di warung, dinding sekolah, hingga jalan menuju ke sekolah.

Baca Selengkapnya

Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

11 Februari 2017

Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Dengan menyelamatkan generasi muda dari rokok, mampu menyelamatkan mereka dari narkoba.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

10 Februari 2017

8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

Delapan sekolah di Kota Bekasi dan Tangerang Selatan, Jumat, 10 Februari 2017 secara bersamaan membersihkan lingkungan sekolah dari 'serangan' rokok.

Baca Selengkapnya

Kota Yogyakarta Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

20 Januari 2017

Kota Yogyakarta Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan mengenai kawasan tanpa rokok tersebut sudah dapat ditetapkan pada awal pekan depan atau paling lambat akhir Januari.

Baca Selengkapnya